https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/01/31/8edf14e2-ec84-448b-9222-e7ef141c5f8c_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Penandatanganan MoU integrasi data perpajakan sbg momentum bersama menuju cooperative compliance yang di hadiri Oleh Wamen Kementrian (Keuangan, ESDM dan BUMN) dan Direktur Utama PLN (CNBC Indonesia/Rahajeng Kusumo Hastuti)

Habis PLN & Pertamina, BUMN Ini Diminta Integrasi Pajak

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) sudah mengintegrasian pajaknya dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setelah dua BUMN ini, Kementerian BUMN mendorong tiga holding lainnya serta Bulog mengintegrasikan data pajaknya.

Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengatakan ada dua kriteria perusahaan yang didorong untuk mengintegrasikan data pajaknya. Pertama perusahaan yang besar-besar khusunya holding disusul BUMN yang mendapatkan uang dari pemerintah, seperti BUMN yang bertugas menyalurkan subsidi ke masyarakat.

"Dua kriteria, yang besar-besar dulu, kedua adalah kelompok BUMN yang dapat uang dari pemerintah. Masak minta uang ke pemerintah tapi tidak transparan," ungkapnya di Kantor PLN Pusat, Jumat, (31/01/2020).


Budi menyebut holding yang akan di dorong mengintegrasikan pajaknya setelah PLN adalah holding pupuk. Kemudian disusul holding tambang dan semen. "Tambang, Pupuk, Semen, dan BUMN yang mendapat uang dari pemerintah, Pertamina sudah PLN sudah tinggal Bulog. Pupuk prioritas yang mau saya kerjakan," terangnya.

[Gambas:Video CNBC]

 Lebih lanjut dirinya mengatakan ada perusahaan yang takut untuk mengintegrasikan datanya. Sehingga diutamakan perusahaan-perusahaan yang berbentuk holding. "Ada yang gampang, siap dan mau. Ada juga perusahaan yang agak takut-takut. Saya utamakan adalah perusahaan-perusahaan yang bentuk holding," ungkapnya.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam mengembangkan digitalisasi integrasi data perpajakan. Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan langkah ini merupakan upaya mewujudkan transparansi perusahaan dan Cooperative compliance secara berkelanjutan.

PLN bersama DJP akan melakukan pengembangan integrasi data perpajakan dengan diberikannya hak akses kepada PLN untuk mendapatkan data Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN (vendor), dari sistem DJP dan pembentukan SPT Tahunan Badan (proforma).

"Sebagai salah satu Perusahaan BUMN dengan kontribusi pajak yang besar kepada Negara, MoU ini merupakan upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT dengan memanfaatkan ketersediaan basis data, dan sistem informasi perpajakan yang ada pada DJP dan PLN," ungkapnya.

(gus)