Investasi Kurang Nendang di 100 Hari Jokowi, Harus Apa Lagi?

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2018/03/06/60775f7e-7c61-4adc-91d9-1ddaf8cb7f2d_169.jpeg?w=700&q=80
Foto: Tim Infografis, Fuad Hasim

Jakarta -

Pemerintah dinilai harus segera menyelesaikan UU omnibus law cipta lapangan kerja dan perpajakan yang dianggap memudahkan iklim berusaha dan investasi nasional.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menilai bahwa perbaikan-perbaikan yang dilakukan pemerintah demi kemudahan berusaha dan investasi belum memberikan dampak besar.

"Ke depannya, omnibus law harus segera diselesaikan dan dipastikan konsistensi pelaksanaannya di lapangan kalau kita tidak mau stagnan dengan kondisi iklim usaha yang tidak bersaing," kata Shinta saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Selain mempercepat penyelesaian UU omnibus law, Shinta juga meminta pemerintah untuk menyempurnakan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau online single submission (OSS). Sistem ini digadang-gadang pemerintah memudahkan berusaha di tanah air.

"Sistem OSS harus segera disempurnakan, lebih terintegrasi dengan sistem-sistem perizinan lain antar kementerian, lebih dijamin keberterimaan nya di level daerah, dan harus lebih service oriented dan lebih user friendly khususnya untuk investor asing, harus bisa difungsikan dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lain," jelasnya.

Tidak sampai di situ, Shinta juga menilai untuk insentif investasi juga harus diberikan dengan mudah demi menarik minat investor asing ke tanah air.

"Untuk insentif-insentif investasi juga pemerintah harus meningkatkan rasio penerima versus aplikasi insentif untuk memberikan level certainty yang lebih tinggi terkait daya tarik investasi nasional dan meyakinkan investor dan pelaku usaha untuk berinvestasi di Indonesia," ungkap dia.

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/01/29/27dbb322-3bea-41fa-9064-ff5626e25d0d.jpeg?a=1

Simak Video "Bahlil Siap Mundur Jika Target Kemudahan Usaha Tak Tercapai"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/dna)