Diduga Makar, Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap Polisi

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/01/31/1144344/670x335/diduga-makar-pendiri-negara-rakyat-nusantara-ditangkap-polisi.jpg
Brigjen Argo dan Kombes Yusri Yunus. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara atas nama Yudi Syamsudin Suyuti atas dugaan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Benar yang bersangkutan ditangkap pada 22 Januari 2020," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (31/1).

Argo menyebutkan, Yudi ditahan karena telah memberikan pernyataan sikap atas Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan nama 'Negara Rakyat Nusantara'. Pernyataan tersebut kemudian diunggah kanal YouTube.

Dia menjelaskan, Yudi menyatakan Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang mereka perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI.

"Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan negara rakyat nusantara. NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalo bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk," ujar Argo menirukan isi pernyataan dalam video tersebut.

Argo menerangkan, pelaku menyatakan harus merelakan untuk membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Barang bukti yang diamankan satu buah flashdisk berisi rekaman video tersangka, satu handphone Samsung milik tersangka, dan satu lembar screenshot video pernyataan tersangka," ucap dia.

Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP.

"Da atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tutup Argo.

Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com [fik]