https://awsimages.detik.net.id/visual/2019/11/13/91de299b-2f86-42e1-b99e-1aa459dd6c9e_169.jpeg?w=715&q=90

Aturan Baru Terbit, Luhut Terima Tukin Rp 43 Juta/Bulan

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merilis aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Dalam aturan ini tertulis mengenai tambahan penghasilan yang akan diberikan kepada semua pegawai di lingkungan Kementerian Maritim selain dari gaji pokok yang didapatkan tiap bulannya.

"Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," tulis aturan tersebut yang dikutip Jumat (31/1/2020).


Adapun tunjangan yang diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu. Artinya jika kinerja yang dilakukan pegawai bagus maka akan mendapatkan tukin sesuai dengan hasil pekerjaannya.

Sedangkan, tukin khusus untuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diberikan 150% dari tukin eselon I di lingkungannya. Tukin untuk Luhut diberikan terhitung sejak April 2019 lalu.

Jika tunjangan kinerja jabatan tertinggi mencapai Rp 29,085 juta, maka tukin yang akan didapatkan Luhut adalah Rp 43,63 juta per bulannya.

Berikut tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dari kelas jabatan tertinggi hingga level terendah: (NEXT)


1 dari 2 Halaman