https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/01/31/70f65f78-67a4-4dfd-96a2-412887233cf6_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Penandatanganan MoU integrasi data perpajakan sbg momentum bersama menuju cooperative compliance yang di hadiri Oleh Wamen Kementrian (Keuangan, ESDM dan BUMN) dan Direktur Utama PLN (CNBC Indonesia/Rahajeng Kusumo Hastuti)

Data 75 Juta Pelanggan PLN Terintegrasi Dengan Dirjen Pajak

by

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam mengembangkan digitalisasi integrasi data perpajakan. Dengan begitu bisa dikatakan sekitar 75 juta pelanggan PLN juga terintegrasi dengan sistem DJP.

"Di PLN kami punya 75 juta pelanggan, dari ini 4 juta transaksi per hari. Besar sekali dengan integrasi data ini. kita berharap ini akan memudahkan kewajiban administrasi informasi teknologi," kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, Jumat (31/01/2020).

Keterbukaan data perpajakan akan membuat langkah ini merupakan upaya mewujudkan transparansi perusahaan dan Cooperative compliance secara berkelanjutan.

PLN bersama DJP akan melakukan pengembangan integrasi data perpajakan dengan diberikannya hak akses kepada PLN untuk mendapatkan data Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN (vendor), dari sistem DJP dan pembentukan SPT Tahunan Badan (proforma).

"Sebagai salah satu Perusahaan BUMN dengan kontribusi pajak yang besar kepada Negara, MoU ini merupakan upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT dengan memanfaatkan ketersediaan basis data, dan sistem informasi perpajakan yang ada pada DJP dan PLN, sehingga menciptakan transparansi dan meningkatkan kepatuhan," katanya

Adapun manfaat yang diperoleh PLN dengan integrasi tersebut adalah meminimalkan timbulnya sengketa (dispute) dan menekan biaya kepatuhan Wajib Pajak (Cost Compliance). Selain itu serta Wajib Pajak lebih fokus menjalankan bisnis prosesnya.

Kerja sama ini juga merupakan sebuah langkah strategis dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan yang lebih terbuka.

"Akhirnya akan menuju ke arah yang diharapkan yaitu terciptanya cooperative compliance secara berkelanjutan antara PLN sebagai Wajib Pajak dan DJP (fiskus)," katanya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan nantinya semua BUMN diharapkan ikut juga mengintegrasikan datanya.

"Kalau sudah 2 BUMN paling besar, maka semua BUMN ya harus siap connect datanya ke DJP. Tidak boleh berhenti di Pertamina dan PLN," katanya.

Menurutnya tidak masalah jika data transaksi bisa dipegang oleh DJP karena ada jaminan keamanan dan tata kelola. Suahasil juga berpesan agar DJP terus membuat sebuah sistem agar koneksi dan integrasi bisa berjalan dengan mudah. Tanpa banyak waktu terbuang.

[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob)