RUU PDP Buat Perusahaan Merasa Aman Manfaatkan Data Konsumen
RUU Perlindungan Data Pribadi membuat perusahaan merasa terjamin dan mendapatkan kejelasan dalam memanfaatkan data pelanggan.
by Fahmi Ahmad BurhanRancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah. Bukan hanya dianggap bermanfaat untuk melindungi data konsumen, industri menganggap aturan juga akan memberikan kejelasan kepada mereka dalam memanfaatkan data pribadi.
Direktur Utama Smartfren Telecom yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan RUU PDP akan memberikan kejelasan bagaimana operator dapat mengakses data pelanggannya.
"RUU PDP mengatur dengan jelas apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, serta apa saja prosedur yang harus dijalankan untuk penggunaan data pelanggan," kata Merza kepada Katadata.co.id, Jumat (31/1).
(Baca: Potensi Celah dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang Diteken Jokowi)
Merza mengatakan, tiap operator seluler mempunyai fitur yang berbeda-beda dalam penggunaan data pelanggannya. Dia mencontohkan operator dapat mengirim SMS pemberitahuan diskon di suatu toko saat si pelanggan masuk ke mal. "Artinya operator memanfaatkan data keberadaan si pelanggan," ujar Merza.
Aturan pemanfaatan data dalam RUU PDP itu, kata Merza, memberikan kejelasan bagi operator seluler. Selain itu, data pelanggan juga akan terlindungi dari penyalahgunaan.
Wakil Presiden Direktur Hutchison 3 Indonesia Danny Buldansyah mengatakan RUU PDP akan membawa dampak positif pada industri telekomunikasi. "Tentunya kami mengharapkan aturan tersebut tidak akan mengganggu stakeholder selular, mulai dari operator, tata niaga, serta penggunanya," kata Dany.
(Baca: Cambridge Analytica dan Peran Negara dalam Perlindungan Data Pribadi)
Hal senada disampaikan Direktur Microsoft Indonesia Ajar Edi. Ajar menyatakan perusahaan teknologi yang memanfaatkan data pribadi merasa terjamin dan mendapatkan kejelasan dalam memanfaatkan data.
"RUU PDP ini memberikan rasa percaya diri yang kuat, ada jaminan yang jelas," kata Ajar dalam acara Indonesia Data and Economic Conference (IDE Katadata 2020) di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1).
Saat ini, kata Ajar, lebih dari 170 juta menggunakan internet. Dengan potensi pengguna internet yang banyak, infrastruktur aturan dari pemerintah harus disiapkan agar data pribadi dapat dilindungi.
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat terkait Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada akhir pekan lalu (24/1). Setelah surat ditandatangani ke depan RUU PDP akan mulai dibahas di DPR.
(Baca: Diteken Jokowi, Ini Poin-poin RUU Perlindungan Data Pribadi)
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani mengatakan ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam RUU PDP yakni hak pemilik data, pengendali data, dan perusahaan yang memanfaatkan data.
RUU Perlindungan Data Pribadi berisi 15 bab dan 72 pasal. Di dalamnya mengatur tentang sanksi. Pelaku yang mengungkapkan dan/atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum akan dikenakan pidana penjara 7 tahun atau denda maksimal Rp 70 miliar.
Di ASEAN, empat negara sudah memiliki aturan perlindungan data pribadi (general data protetection regulation/GDPR) yaitu Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina. Di level dunia, 126 negara sudah mempunyai GDPR.
(Baca: Wawancara Eksklusif Carole Cadwalladr: Keamanan Data di Era Digital)