Perjalanan Kasus Lutfi 'Pembawa Bendera' hingga Divonis 4 Bulan Bui
by Hestiana DharmastutiPerjalanan Kasus Lutfi 'Pembawa Bendera' hingga Divonis 4 Bulan Bui
Hestiana Dharmastuti - detikNews Jumat, 31 Jan 2020 08:29 WIB 0 komentar SHARE URL telah disalin
Jakarta -
Dede Lutfi Alfiandi 'pembawa bendera' telah menghirup udara bebas setelah divonis 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Lutfi kini ingin mengejar mimpinya.
Sidang vonis terhadap Lutfi dibacakan hakim ketua Bintang Al di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi terbukti bersalah melanggar Pasal 218 KUHP.
"Saya terima, saya ikhlas. Saya nggak mau mengungkit-ungkit lagi kasus hukum yang menimpa diri saya," kata Lutfi.
Setelah vonis dipotong masa tahanan, Lutfi akhirnya bebas dan meninggalkan Rutan Selemba Jalan Percetakan Negara Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) sekira pukul 20.45 WIB. "Saya bersyukur sudah bisa dibebaskan," kata Lutfi.
Berikut jejak kasus Lutfi:
Selanjutnya Halaman 1 2 3 4 lutfi alfiandi lutfi pembawa bendera lutfi mengaku disetrum sidang lutfi alfiandi
0 komentar SHARE URL telah disalin