Perjalanan Kasus Lutfi 'Pembawa Bendera' hingga Divonis 4 Bulan Bui

by

Perjalanan Kasus Lutfi 'Pembawa Bendera' hingga Divonis 4 Bulan Bui

Hestiana Dharmastuti - detikNews Jumat, 31 Jan 2020 08:29 WIB 0 komentar SHARE URL telah disalin

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/01/30/ced24316-df2b-4548-a790-661795625e6e_169.jpeg?w=700&q=90
Foto: Agung Pambudhy

Jakarta -

Dede Lutfi Alfiandi 'pembawa bendera' telah menghirup udara bebas setelah divonis 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Lutfi kini ingin mengejar mimpinya.

Sidang vonis terhadap Lutfi dibacakan hakim ketua Bintang Al di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: Terselip Bahagia di Tengah Vonis Bersalah Lutfi 'Pembawa Bendera'

Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi terbukti bersalah melanggar Pasal 218 KUHP.

"Saya terima, saya ikhlas. Saya nggak mau mengungkit-ungkit lagi kasus hukum yang menimpa diri saya," kata Lutfi.

Baca juga: Bebas, Lutfi 'Pembawa Bendera': Terima Kasih Kasus Saya Ditangani Cepat

Setelah vonis dipotong masa tahanan, Lutfi akhirnya bebas dan meninggalkan Rutan Selemba Jalan Percetakan Negara Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020) sekira pukul 20.45 WIB. "Saya bersyukur sudah bisa dibebaskan," kata Lutfi.

Berikut jejak kasus Lutfi:

Selanjutnya Halaman 1 2 3 4 lutfi alfiandi lutfi pembawa bendera lutfi mengaku disetrum sidang lutfi alfiandi

0 komentar SHARE URL telah disalin