https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/01/24/75dddadc-a12d-40a1-abf7-079bc6066b2c_169.png?w=715&q=90
Foto: Plate Bicarakan Soal 5G dengan Perusahaan Global di Davos

Menteri Johnny Plate Dapat Tukin Rp 49,86 juta dari Jokowi

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan kinerja (tukin) kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johny G Plate sebesar Rp 49,86 juta. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengepalai dan memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika diberikan tunjungan kinerja sebesar 150%  (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika," tulis Pasal 6 Perpres No.3/2020 tersebut, Jumat (31/1/2020).

Dalam lampiran Perpes No. 3 Tahun 2020, Jabatan tertinggi dapat tukin sebesar Rp 33,24 juta. Artinya, tunjangan kinerja yang didapatkan Johnny sebesar Rp 49,86 juta. Adapun tunjangan kinerja untuk Menkominfo diberikan terhitung sejak bulan April 2019.


Dalam peraturan sebelumnya, atau pada Perpres Nomor 107/2016 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kominfo, tukin hanya diberikan kepada PNS di bawah lingkungan Kominfo, dan tidak diperuntukkan kepada Menteri.

Kendati demikian, dalam Perpres No.3/2020 disebutkan bahwa tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Selain itu, tunjangan Kinerja saat juga akan diberikan kepada pegawai di lingkungan Kominfo yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar Kominfo.

Pada peraturan sebelumnya, pada pasal 3 tertulis, pegawai di lingkungan Kominfo yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar Kominfo, tidak mendapatkan tukin.

[Gambas:Video CNBC]


1 dari 2 Halaman