Ditegur Basuki Tarif Tol Naik Mendadak, Ini Pembelaan Kepala BPJT

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2017/11/06/cb1d0dae-e556-49c5-8444-9ff2bc1270d5_169.jpg?w=700&q=80
Foto: Danang Parikesit (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta -

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit buka suara soal kenaikan tarif di sejumlah ruas tol hari ini yang dinilai mendadak.

Danang menjelaskan, tarif jalan tol tersebut seharusnya sudah naik sejak 2019 lalu, khususnya untuk ruas tol dalam kota. Namun, kala itu, penyesuaian belum dilakukan karena pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) diminta untuk melakukan sejumlah hal.

"Terutama (tol) dalam kota seharusnya bulan November yang lalu sudah ada penyesuaian tarif. Tapi setelah evaluasi kita minta mereka penuhi SPM, terutama marka, mereka masih belum betul, kemudian setelah semuanya beres Pak Menteri terbitkan SK (surat keputusan), untuk dalam kota," kata Danang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Kemudian, kata Danang, pihaknya baru mendapat SK pada 23 Januari 2020 kemarin. Di situ, kata Danang, pihaknya meminta BUJT untuk melakukan sosialisasi selama 2 minggu lamanya. Sementara penerapannya sendiri bisa dilakukan 1 minggu setelah SK keluar.

"Setelah kita terima SK-nya, kita minta BUJT melakukan sosialisasi. Kan sosialisi 2 minggu, tapi penetapan tarifnya 1 minggu," jelasnya.

"Kenapa begitu? 1 minggu sebelum penerapan dan 1 minggu setelah (penerapan), mereka masih harus tetap lakukan sosialisasi. Jadi antara hari ini sampai tanggal 7 nanti mereka masih harus sosialisasi mengenalkan, menjawab pertanyaan wartawan, media, masyarakat juga," tambah Danang.

Danang merinci ruas-ruas tol yang dimaksud ialah ruas tersebut adalah Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Jembatan Tiga-Pluit, Tol Ujung Pandang tahap I, Tol Gempol-Pandaan tahap I, Tol Bali-Mandara, dan Tol Pondok Aren-Serpong.

Lebih lanjut Danang mengingatkan, perubahan tarif ini bukan hanya kenaikan, tapi juga penurunan. Penurunan tarif diterapkan untuk kendaraan golongan berat.

"Kita memang kita ingin mengingatkan bahwa ini sifatnya itu penyesuaian. Dan dengan kebijakan kementerian berkaitan dengan reklasifikasi golongan, ini ada 3 kategori yang alami penurunan tarif mulai dari 500 rupiah, ada yang 6.000 untuk kendaraan golongan 5," jelasnya.

"Bahwa dukungan kami di PUPR, BPJT untuk penurunan biaya logistik, nasional, kan ramai-ramai Menperin keluarkan surat sebagainya. Tapi kita sampaikan dukungan kita yang real ini sudah ada, bentuknya apa? Bentuknya penurunan tarif itu. Dari golongan 5, dari 23.000 jadi 17.000 untuk tahun ini. Jadi itu kira-kira," tutup Danang.

https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2020/01/29/27dbb322-3bea-41fa-9064-ff5626e25d0d.jpeg?a=1

Simak Video "Catat! Berikut Daftar Tarif Tol yang Akan Naik "
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/eds)