https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bangunan-terbengkalai-vila-kama-di-bali_20200129_230524.jpg
TRIBUN BALI/MAHAYASA
Bangunan terbengkalai yang diduga Vila Kama di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Rabu (28/1/2020). Bangunan terbengkalai yang kini hanya dihuni kera tersebut diduga merupakan bukti penipuan 2 orang warga Indonesia terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. TRIBUN BALI/MAHAYASA 

Polri Sebut Putri Kerajaan Arab Saudi Ditipu Mantan Karyawannya Sendiri dari Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - EAH, salah satu penipu yang merugikan Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud Rp 512 miliar, merupakan mantan karyawan Putri Arab Saudi itu.

Kasubdit II Direktorat Tipidum Bareskrim Kombes Endar Priantoro menuturkan, EAH bekerja di perusahaan milik Putri Lolowah di Malaysia.

"(Putri) Arab itu dulu punya usaha investasi di Kuala Lumpur, Malaysia, kebetulan tersangka ini salah satu karyawannya di situ," kata Endar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Setelah itu, para tersangka baru menawarkan korban untuk berinvestasi di Bali, Indonesia.

Kendati demikian, Endar mengaku tidak mengetahui seberapa dekat tersangka dengan Putri Lolowah.

Polisi pun menduga bahwa Putri Lolowah merasa tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, hal itu pun masih didalami penyidik.

Setelah Putri Lolowah berinvestasi di Indonesia, EAH mengajak ibunya yang berinisial EMC dalam aksinya tersebut.

Para tersangka diketahui berhubungan melalui e-mail.

"Kita ada barang bukti transkip pembicaraan, bisa ada e-mail kita dapatkan, terkait kenapa harus kirim sekian, progres pekerjaan," ujarnya.

EAH telah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Sementara itu, polisi masih memburu sang ibu, EMC. Polisi menduga bahwa EMC masih berada di Indonesia.

Akibat kasus tersebut, Putri Lolowah menderita kerugian sekitar Rp 512 miliar.

Awalnya, Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018.

Didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tidak seperti yang dijanjikan.

Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Namun, setelah Putri Lolowah mengirim uang sebanyak 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar, lahan tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya.

Sita mobil mewah

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap satu dari dua tersangka kasus penipuan Putri Raja Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.

Polisi juga menyita dua mobil dan sejumlah dokumen tanah milik kedua tersangka yang merupakan ibu dan anak itu.

"Penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan juga merupakan hasil tindak pidana," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Aset tersangka yang disita berupa satu mobil Jaguar tahun 2012, satu mobil Toyota Alphard, beberapa dokumen kepemilikan lahan berupa akta jual beli (AJB), serta dokumen pengiriman uang dari korban ke kedua tersangka.

Tak hanya itu, polisi juga memblokir delapan rekening bank milik tersangka serta tujuh bidang lahan di Gianyar, Bali.

Namun, Asep belum merinci nilai aset yang disita dan diblokir tersebut.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 24 orang saksi, termasuk pelapor, yaitu kuasa hukum dari Putri Arab Saudi tersebut.

"Mulai dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, arsitek, aparatur desa, dan manajer tanah," ujar dia.

Bareskrim Polri mengusut kasus penipuan ini setelah kuasa hukum Princess Lolowah membuat laporan ke polisi pada Mei 2019.

Dia melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Princess Lolowah.

Dua orang WNI berinisial EMC dan EAH yang merupakan ibu dan anak itu mengajak Princess Lolowah kerja sama investasi pembangunan vila di Bali.

Namun, setelah dana dikirim kepada kedua tersangka, pembangunan vila tak sesuai kesepakatan dan belakangan keduanya menghilang.

Kerugian Princess Lolowah ditaksir mencapai 36 juta dolar AS atau sekitar Rp505 miliar atau lebih setengah triliunan rupiah.

https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bangunan-terbengkalai-vila-kama-di-bali_20200129_230154.jpg
Bangunan terbengkalai yang diduga Vila Kama di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Rabu (28/1/2020). Bangunan terbengkalai yang kini hanya dihuni kera tersebut diduga merupakan bukti penipuan 2 orang warga Indonesia terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. TRIBUN BALI/ERI GUNARTA (TRIBUN BALI/ERI GUNARTA)

Asep mengatakan, satu dari dua orang tersangka, yakni EAH telah ditangkap petugas di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa kemarin, 28 Januari 2020 kemarin. EAH langsung ditahan.

Sementara, tersangka EMC alias Evie masih pencarian petugas.

Perkenalan pertama kali Putri Raja Arab, Princess Lolowah binti Abdullah dengan para tersangka terjadi di Malaysia. Saat itu, Princess Lolowah tengah melakukan investasi di Negeri Jiran.

Saat itu, tersangka menawarkan Princess Lolowah untuk investasi di Bali, Indonesia.

Princess Lolowah langsung menaruh kepercayaan pada kedua pelaku hingga sempat mengangkat keduanya sebagai direktur utama dan komisaris di perusahaan yang dikelolanya.

Princess Lolowah baru sadar dirinya ditipu pada Mei 2018 setelah kedua pelaku menghilang setelah pengiriman sejumlah dana dan realisasi pembangunan vila.

Keduanya tak bisa lagi dihubungi setelah kasus penipuan tersebut terendus.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, awalnya Princess Lolowah mengirimkan uang kepada para pelaku sebesar 36.106.574,84 dolar AS atau Rp505.492.047.760 mulai 27 April 2011 sampai 16 September 2018 untuk pembangunan vila.

Uang itu untuk membeli tanah dan pembangunan Vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Nyatanya hingga tahun 2018 bangunan vila yang dijanjikan kedua pelaku itu tak kunjung rampung.

Korban yang penasaran kemudian meminta sebuah kantor jasa penilai publik (KJPP) melakukan survei lapangan.

Hasilnya, berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, kondisi bangunan Villa Kama dan Amrita Tedja ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan harga.

Sambo menyebut, tanah dan vila tersebut semula juga akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun sampai saat ini, tanah dan vila itu masih atas nama tersangka.

Tak hanya menipu sang Putri Raja Arab dalam pembangunan vila, kedua pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 meter persegi (m2) di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Sang putri kemudian mengirimkan uang Rp6 miliar kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi, pemilik tidak pernah menjual lahan itu.

Dalam kasus ini, EMC dan EAH disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Amatan Tribun Bali (Tribun Network), ada dua bangunan villa di kawasan Gianyar, Bali yang diduga milik Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

Satu proyek villa yakni bernama Villa Amrita dan lainnya adalah Villa Kama.

Untuk Villa Amrita, saat ini proses pembangunannya masih dikerjakan secara martaton. Sebaliknya, untuk Villa Kama tampak seperti rumah hantu lantaran kusam dan bangunan dipenuhi rumput liar. (tribun network/kps)