https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2020/01/31/2020_01_31-15_18_19_7bbd2e2c7022f2953d8c23b8d1c4a418_960x640_thumb.jpg
Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Jumat (31/1/2020). BPJT menyesuaikan tarif di enam ruas jalan tol, salah satunya tol dalam kota.ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Tarif Enam Ruas Tol Naik, Menteri PUPR: Demi Standar Pelayanan Minimum

Tarif baru enam ruas tol berlaku mulai hari ini, Jumat (31/1).

by

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan bahwa penyesuaian tarif enam ruas jalan tol telah memenuhi standar pelayanan minimum. Penyesuaian harga pun diputuskan setelah melalui kajian yang mendalam.

"Kalau saya sudah tanda tangan pasti sudah (memenuhi standar), minimal ada laporan standar minimum," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Jumat (31/1).

Adapun enam ruas tol yang mengalami penyesuaian harga per 31 Januari 2020 pada pukul 00.00 yakni Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Jembatan Tiga-Pluit, Tol Ujung Pandang tahap I, Tol Gempol-Pandaan tahap I, Tol Bali-Mandara, dan Tol Pondok Aren-Serpong.

Basuki menjelaskan bahwa yang dilakukan adalah penyesuaian harga yakni dengan menaikan tarif untuk kendaraan golongan I, II dan III. Sementara itu, tarif untuk golongan IV dan V diturunkan. "Ini betul-betul penyesuaian karena ada integrasinya dan ini sosialisasi bukan kenaikan tapi penyesuaian," kata dia.

(Baca: Tujuh Fakta Tol Cisumdawu, Tol Terindah di Indonesia)

Dia melanjutkan bahwa pemerintah dapat melakukan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali. Kendati demikian, hal itu harus mengacu pada biaya untuk memberikan standar pelayanan minimal.

Apabila masih terjadi kekurangan, maka akan dikakukan penundaan penyesuaian tarif. "Kalau standar pelayanan minimal tidak memungkinkan, saya tahan dulu. Seperti banjir kondisi listrik naik saya tahan walaupun itu melanggar aturan tapi buat saya itu risikonya dan kita harus melindungi konsumen," kata dia.

Sebagai informasi, penyesuasian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT seperti diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Penghitungan tarif tol disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula.

(Baca: Jasa Marga Bangun Delapan Tangga Darurat di Tol Layang Japek)

 

Video Pilihan