https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/11/20/448cecee-b4d4-4cb9-a73d-d360102fb1c0_43.jpeg?w=780&q=90
Foto: Ari Saputra

MK Minta Pimpinan KPK Perbaiki Permohonan Judicial Review Revisi UU KPK

by

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta permohonan judicial review terkait revisi UU KPK diperbaiki. Permohonan yang dimaksud adalah yang ajukan oleh ketiga pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Syarif dan Saut Situmorang.

Perbaikan itu diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat dalam sidang pertama uji materi UU KPK. Arief mengatakan para pemohon semestinya memaparkan penyebab kerugian hak konstitusional dari adanya revisi UU KPK.

"Tadi sudah disampaikan supaya diuraikan satu persatu, apakah prinsipal ini punya legal standing, mempunyai hak konstitusional yang dilanggar atau yang di abaikan dengan berlakunya Revisi UU KPK ini," ujar Arief di ruang sidang lantai 4, Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

"Di sini hanya diuraikan begini, pemohon satu merupakan perorangan, WNI yang berprofesi sebagai pegawai negeri yang merupakan ketua KPK. Itu kan hanya identitasnya belum ditunjukan kenapa yang namanya Pak Agus Raharjo ini dirugikan secara konstitusional," lanjutnya.