Kuasa Hukum KPK: UU KPK Cacat Prosedur

by
http://imgcdn.rri.co.id/thumbs/berita_756545_800x600__20191209_171929.JPG
Kuasa Hukum KPK: UU KPK Cacat Prosedur

KBRN, Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan uji materi terhadap UU KPK hasil revisi UU nomor 19 tahun 2019, yang diajukan 3 pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang bersama 10 orang principal lainnya, Senin (9/12/2019). 

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat, Anggota Majelis Hakim, Wahiduddin Adams dan Saldi Isra, namun sayangnya 3 pimpinan KPK yang merupakan bagian dari pemohon tidak bisa hadir dalam persidangan. Mereka diwakilkan oleh para kuasa hukum yang berjumlah 39 advokat dan 10 orang pemohon lainnya, salah satu Kuasa Hukumnya, Feri Amsari.

Feri mengatakan permohonan gugatan yang disampaikan oleh pihaknya ini menitikberatkan pada pengujian formil pembentukan UU KPK hasil revisi ini. Para pemohon, menurut Feri, menilai telah terjadi cacat prosedur saat pembentukan UU tersebut di DPR.

Dia mengatakan saat rapat peripurna pengesahan UU KPK hasil revisi itu terdapat ratusan anggota DPR yang tidak hadir, bahkan Feri mengutip informasi dari berita media ada di antara anggota DPR yang menitipkan absennya, namun Feri tidak menyebutkan secara spesifik siapa-siapa saja anggota DPR yang dimaksud.

"Yang menarik, tidak terpenuhinya kuorum mengenai pembahasan Undang-Undang ini. Dalam catatan kami, setidaknya ada 180 anggota DPR yang tidak hadir dan menitipkan absennya, 270 anggota dianggap hadir padahal mereka menitipkan absen," ujar Feri.

Ketentuan persyaratan kuorum peserta sidang DPR ini menurut Feri diatur dalam Pasal 232 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam catatan Kesekretariatan Jenderal DPR, rapat paripurna persetujuan perubahan UU KPK pada 17 September 2019 lalu dihadiri 289 dari 560 anggota DPR

Namun, dia melanjutkan, dari penghitungan manual hingga pukul 12.18 WIB, hanya terdapat 102 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. Anggota DPR yang secara fisik tidak hadir dalam ruangan sidang hanya mengisi absen kehadiran saja tetapi tidak mengikuti jalannya persidangan hingga pimpunan sidang mengetuk palu pengesahan.

Menurutnya tata tertib DPR pun menentukan sidang harus dihadiri secara fisik alias tidak ada anggota menitip absen. Sehingga sidang paripurna pengesahan UU KPK tersebut dinilai tidak memenuhi syarat kuorum dan keputusan dalam sidang tidak legitimasi formil. 

Namun, Hakim MK Saldi Isra yang mendengar pernyataan Feri itu lantas meminta mereka untuk menyertakan bukti otentik terkait tingkat kehadiran saat sidang perubahan UU KPK tersebut berlangsung. Hal itu menurut Saldi untuk membuat permohonan gugatan semakin komprehensif.

"Dan yang paling penting adalah sebetulnya kalau tadi kuasa pemohon mengatakan ini dari pemantauan kami hadir sekian orang kira-bukti bukti apa yant bisa disodorkan ke kami untuk menyatakan bahwa yang diklaim sekian orang itu bisa kami lihat kebenarannya," ucap Saldi.

Menjelang akhir persidangan, salah satu tim advokasi pemohon, Violla Reininda pun turut menyampaikan pandangannya soal bukti yang diminta oleh Anggota Majelis Hakim, Saldi Isra. Dia mengaku telah berkirim surat dengan pihak DPR untuk meminta data terkait tingkat kehadiran saat sidang perubahan UU di DPR, namun sayangnya hingga saat ini surat tersebut tak kunjung berbalas.

"Jadi kami belum dapat untuk mengajukan bukti-bukti tersebut ke dalam persidangan. Dan ini pun sudah kami tegaskan juga dalam dalil permohonan kami bahwa proses pembentukan ini (UU KPK) tidak memenuhi akses keterbukaan dan juga proses penyebarluasannya pun cukup minim pada masyarakat," ungkap Violla.