Ditpolair Polda Sulteng Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan
by nita surbaktiKBRN, Wani: Demi mendapat hasil tangkapan yang lebih banyak, pelaku pengebom ikan melakukan aksinya di sejumlah perairan di Sulawesi Tengah. Kepolisian pun kini berhasil menangkap pelaku tersebut.
Direktur Polair Polda Sulawesi Tengah Kombes Polisi Indra Rathana dalam keterangan persnya, Senin (09/12/2019) mengatakan, dua pelaku pengeboman ikan tersebut yakni Amran (35) tahun dan Jufrianto (32). Keduanya berhasil diamankan petugas di perairan Batonang, pada 2 Desember lalu. Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya satu unit perahu tanpa nama, dan satu unit generator. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDA), pada 3 Desember 2019 bernama Roni Liasan (45). Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan 23 Penyu jenis penyu hijau.
"Tersangka ditangkap atas nama Roni Liasan di perairan Desa Bone Puso, Kecamatan Bulagi Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama antara masyarakat dan petugas. Karena tidak mungkin kita berdiri sendiri tentunya upaya dari masyarakat pun ada," kata Dirpolair Polda Sulteng Kombes Polisi, Indra Rathana.
Ditambahkan, saat ini ketiga tersangka masih mengikuti proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. "Akibat perbuatannya, tersangka pengeboman ikan dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan/atau Pasal 100 B Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun. Sementara tersangka Roni kasus tindak pidanan KSDA dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a, Undang-Undang RI no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," tandasnya.