Imbas Penyelundupan Harley, Kemenhub Beri Denda Hingga Rp100 Juta ke Garuda Indonesia

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/12/09/1132135/670x335/kemenhub-beri-denda-hingga-rp100-juta-ke-garuda-indonesia.jpg
Pesawat Garuda Indonesia. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat pelanggaran administratif atau sanksi kepada Garuda Indonesia terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti mengatakan, surat pelanggaran diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.

"Dan itu sudah ada di Peraturan Menteri (PM) kami dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (9/12).

Dia menjelaskan, sesuai dengan keputusan PM tersebut sanksi diberikan kepada perusahaan plat merah itu mencapai sebesar Rp 25-100 juta. Denda tersebut nantinya diberikan paling lambat selama tujuh hari pasca surat tersebut dilayangkan oleh pihaknya.

"Iya institusi denda antara Rp 25 sampai 100 juta sesuai PM 78 Tahun 2017. Sudah. Kita sesuaikan dengan peraturan Undang-Undang penerbangan. Ya begitu dikeluarkan paling lama 7 hari," jelas dia.

1 dari 1 halaman

Sanksi Berat

https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/12/09/1132135/paging/540x270/sanksi-berat-rev1.jpg

Anggota Komisi VI Achmad Baidowi meminta pemerintah untuk menjatuhkan sanksi berat atas terkuaknya penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton menggunakan Pesawat Garuda Indonesia.

Baidowi mengatakan, penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia untuk menyelundupkan komponen Harley Davidson dan Sepeda Brompton, merupakan contoh nyata dari perilaku buruk direksi BUMN.

"Ari Askhara menggunakan fasilitas BUMN merupakan contoh nyata dari perilaku buruk direksi BUMN dalam menggunakan kewenangan dan fasilitas negara yang mereka miliki untuk kepentingan pribadi," kata Baidowi, kepada Liputan6.com, di Jakarta.

Menurut Baidowi, Ari Askhara tidak hanya melakukan pelanggaran moral, sehingga tidak cukup hanya diberikan sanksi dengan pencopotan dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia. Hal ini harus ditindaklanjuti dengan proses hukum.

"Jika terbukti, juga pelanggaran hukum kebeacukaian yang harus ditindaklanjuti pada proses hukum selanjutnya, termasuk juga melanggar ketentuan penerbangan," tutur dia.

Baidowi mengungkapkan, penyelundupan komponen Harley Davidson dan Sepeda Brompton dilakukan oleh oknum, bisa diterapkan sesuai Undang-Undang yang berlaku. "Itu kan oknum, jadi bisa diproses melalui ketentuan Undang-Undang," tandasnya. [azz]

Baca juga:
Kemenhub Belum Terima Surat Pemberhentian Direksi Garuda Indonesia
Awak Kabin Ingin Dirut Garuda Indonesia Punya Akhlak dan Moral yang Baik
Datangi Kementerian BUMN, Awak Kabin Garuda Indonesia Curhat Kelakuan Ari Ashkara
Komisi VI DPR Minta Polemik Garuda Jangan Dibikin Drama Politik
Erick Thohir Sebut Skandal Harley oleh Direksi Garuda Indonesia Sangat Sistematis
Alasan Awak Kabin Garuda Indonesia Senang Ari Askhara Dipecat Erick Thohir