https://statik.tempo.co/data/2018/12/05/id_801757/801757_720.jpg
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperlihatkan tiga penghargaan untuk Pemerintah DKI dari KPK dalam penutupan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018, di Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tiga penghargaan untuk Pemerintah DKI. TEMPO/Lani Diana

Ada Anggota TGUPP Anies Rangkap Jabatan, Bisa Jadi Temuan BPK?

by

TEMPO.CO, Jakarta - Terungkapnya satu anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) merangkap jabatan membuat geger Gedung DPRD DKI. Pembahasannya pun sampai ke Rapat Badan Anggaran, Senin 9 Desember 2019.

"Ada lagi anggota TGUPP yang mendobel anggota di Dewan Pengawas Rumah Sakit," ujar Ketua Badan Anggaran Prasetio Edi Marsudi dalam rapat, Senin 9 Desember 2019.

Prasetio menyebutkan bahwa rangkap jabatan itu bisa menjadi temuan dalam laporan Badan Pemeriksaan Keuangan. Rangkap jabatan disebutnya sama dengan penerimaan gaji dobel dari sumber APBD yang sama. Jika itu benar terjadi, Prasetio meminta Pemerintahan Gubernur Anies Baswedan segera mengevaluasinya.

Prasetio menyarankan agar Achmad Haryadi, anggota TGUPP itu, melepas jabatannya di Dewan Pengawas Rumah sakit Umum Daerah. Gantinya, Gubernur Anies bisa memberikan posisi itu kepada ASN yang mendekat masa pensiun dan tidak merangkap jabatan. "Masih ada ASN lain, masih ada tenaga yang lain yang bisa dipakai," ujarnya.

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, Haryadi sudah lebih dulu menjadi anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah sejak 2016. Namun Anies menunjuknya masuk dalam TGUPP pada 2018.

Anggota Fraksi PDIP Merry Hotma menilai ada konflik kepentingan dalam rangkap jabatan Haryadi. Selain ada pertanyaan soal gaji dobel dari APBD yang sama. "Harus pilih TGUPP atau Dewas, jangan rangkap jabatan," ujarnya.