https://images.hukumonline.com/frontend/lt587f60d9b3bbb/lt587f613d9e33e.jpg
Kantor Komnas HAM di Jakarta. Foto: RES

Tiga Pesan Komnas HAM untuk Wapres

by

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat; penanganan konflik sumber daya alam (SDA); penanganan masalah intoleransi, diskriminasi, dan ekstrimisme. Komnas HAM. Komnas HAM juga mengusulkan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Keppres atau Perppu UU No.39 Tahun 1999 yang substansinya memperkuat kewenangan Komnas HAM.

Jelang peringatan hari HAM internasional pada 10 Desember, Komnas HAM bersama Litbang Kompas melakukan survei tentang 20 tahun terbitnya UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Survei ini melibatkan 1.200 responden di 34 provinsi.

 

Komisioner Komnas HAM bidang pengkajian dan penelitian, Mohammad Choirul Anam mengatakan hasil survei itu secara umum menunjukan tingkat kesadaran masyarakat tentang HAM semakin meningkat. Ketika ditanya soal HAM, mayoritas responden menyebut soal perlindungan dari tindakan kekerasan, kemiskinan, dan kesejahteraan.

 

Namun, saat ditanya soal UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Anam mengatakan sebagian besar responden tidak mengetahui regulasi yang diteken almarhum Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada 23 September 1999 itu.

 

“Sebanyak 70,3 persen responden tidak tahu soal UU HAM. Padahal UU HAM itu merupakan harapan dari reformasi. Tapi ternyata setelah 20 tahun UU HAM terbit, banyak masyarakat yang belum mengetahui,” kata Anam di acara peringatan hari HAM 2019 di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (9/10/2019). Baca Juga: RPJMN 2020-2024 Dinilai Lupakan Sektor Hukum dan HAM

 

Menurut Anam, salah satu sebab banyaknya responden yang tidak mengetahui UU No.39 Tahun 1999 yakni rendahnya budaya literasi. Saat responden ditanya mengenai apa yang paling dirasakan terkait HAM, Anam menyebut 84 persen menyinggung soal kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi. Kemudian 82 persen soal toleransi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan pendidikan.

 

Selanjutnya, Anam menjelaskan 79 persen responden berharap pemerintah dapat melakukan pemenuhan HAM. Begitu pula untuk penegakan hukum dan hak atas rasa aman serta bebas dari kekerasan. Selain itu, 81 persen responden mengetahui adanya Komnas HAM, dan lebih dari 70 persen responden menginginkan penguatan peran dan kewenangan Komnas HAM terutama dalam hal penyelidikan dan penindakan.

 

“Kepuasan responden terhadap lembaga Komnas HAM meningkat dari sebelumnya sekitar 50 persen sekarang menjadi 62 persen,” ungkapnya.

 

Anam menilai tingginya keinginan masyarakat agar Komnas HAM memiliki kewenangan yang lebih kuat, salah satunya disebabkan karena ada hambatan yang dihadapi dalam penanganan kasus HAM. Dengan memperkuat kewenangan ini, ada harapan penanganan kasus-kasus HAM bisa ditindaklanjuti lebih baik lagi. Anam memberi contoh soal kepatuhan terhadap setiap rekomendasi Komnas HAM selama ini tergolong rendah.

 

Untuk memperkuat rekomendasi Komnas HAM agar dipatuhi pihak terkait, Anam mengusulkan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Keppres atau Perppu UU No.39 Tahun 1999 yang substansinya memperkuat kewenangan Komnas HAM. “Ini perlu dilakukan agar kepatuhan terhadap rekomendasi Komnas HAM bisa ditingkatkan,” usulnya.

 

Titip 3 pesan

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan dalam rangkaian kegiatan peringatan hari HAM 2019, Komnas HAM bekerja sama dengan DPR untuk menyelenggarakan seminar bertema 2 dekade UU No.39 Tahun 1999. Taufan berharap kegiatan itu dapat memperkuat dimensi HAM dalam program legislasi nasional (prolegnas). Kepada Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, Taufan menitip 3 pesan. Pertama, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Kedua, penanganan konflik sumber daya alam (SDA). Ketiga, menangani masalah intoleransi, diskriminasi, dan ekstrimisme.

 

“Ketiga hal tersebut harus diselesaikan secara komprehensif dan meletakan HAM sebagai acuan utama,” kata Taufan mengingatkan.

 

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan konstitusi memuat 10 pasal tentang HAM mulai pasal 29A sampai 29J. Pengaturan HAM dalam konstitusi itu tergolong paling banyak dibandingkan negara lain. Hal ini menunjukan tingginya komitmen Indonesia terhadap HAM. “Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB 2020-2022 menunjukan masyarakat internasional percaya komitmen Indonesia soal HAM,” ujarnya.

 

Mengenai penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, Ma’ruf mengatakan pemerintah berupaya mencari solusi terbaik antara lain melalui kajian berbagai instansi. Upaya itu harus didukung Komnas HAM sebagaimana fungsinya terkait pengkajian dan mediasi. Pemerintah juga terus mengoptimalkan beragam program terkait pemenuhan dan perlindungan HAM bagi masyarakat seperti sektor pendidikan dan ekonomi.