Ketua KPK Agus Rahardjo Prihatin Eks Napi Koruptor Boleh Maju di Pilkada 2020

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/12/09/1132098/670x335/ketua-kpk-agus-rahardjo-prihatin-eks-napi-koruptor-boleh-maju-di-pilkada-2020.jpg
Ketua KPK Agus Raharjo. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua KPK Agus Rahardjo prihatin terkait keputusan KPU tak tegas melarang mantan napi koruptor maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020. Keputusan KPU itu diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Pasal 3A ayat (3) dan (4).

"Ya prihatin saja. Kalau orang pernah jadi koruptor apalagi terpidana dalam perjalanannya kita tahu orang tersebut mentalitasnya seperti apa," kata Agus usai peringatan Hari Peringatan Antikorupsi Sedunia di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12).

Agus menyayangkan koruptor masih dipertahankan untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin. Dia pun menyarankan KPK agar pencalonan koruptor itu tegas dilarang.

"Jadi untuk untuk apa pencalonan berikutnya? mestinya dilarang. Mestinya aturan itu harusnya konsisten," pungkas Agus.

1 dari 2 halaman

Mantan Napi Korupsi Boleh Maju Pilkada

KPU menerbitkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No.3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, 6 Desember 2019.

Salah satu isinya yang menjadi sorotan, KPU tegas terhadap mantan narapidana narkoba dan kejahatan seksual anak. Kedua mantan napi kategori ini dilarang mencalonkan di Pilkada. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Huruf H.

Bunyinya, 'Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak.'

Namun untuk mantan napi korupsi, KPU hanya mengimbau. Dalam PKPU itu, diimbau bagi partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Aturan itu dituangkan dalam Pasal 3A ayat (3) dan (4).

Bunyinya, 'Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.'

Pasal 3A Ayat (3) disebutkan bahwa dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Dalam Pasal 3A Ayat (4) disebutkan bahwa bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

2 dari 2 halaman

Koruptor Maju Pilkada Diatur Undang-undang

KPU pernah melarang mantan napi korupsi untuk ikut Pemilu dalam PKPU. Namun aturan itu digugat hingga ke tingkat MA. MA mengabulkan gugatan, KPU kalah, aturan dibatalkan.

KPU pun tengah berupaya memasukkan aturan tersebut di tingkat Undang-Undang. KPU telah bicarakan hal ini kepada Komisi II DPR dan Presiden Jokowi.

"Kami juga menyampaikan rancangan PKPU yang salah satunya masih mengusulkan larangan pencalonan terhadap mantan terpidana korupsi. Kami juga menyampaikan terkait hal tersebut," ungkap Ketua KPU Arief Budiman usai bertemu Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Pihaknya pun berharap hal tersebut masuk dalam UU Pilkada dan UU Pemilu. Sebab, kata Arief, walaupun MA sudah menolak, tetapi mereka akan mengkaji kembali sebab yakin dengan novum baru dan fakta baru yang akan jadi argumentasi.

"Ada argumentasi, kalau sudah ditahan dia sudah menjalani kan sudah selesai, sudah tobat, tidak akan terjadi lagi tetapi faktanya di Kudus itu kemudian, sudah pernah ditahan, sudah bebas, nyalon lagi, terpilih, korupsi lagi atas dasar dua fakta ini yang kami menyebutkan sebagai novum ini, maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah," kata Arief.

Kemudian, terkait harapannya tersebut, Arief pun menyerahkannya kepada Mantan Gubernur DKI Jakarta. Lalu dia juga menjelaskan nantinya akan membahas kembali dengan pihak DPR.

"Kalau tadi Bapak Presiden merespons bagaimana, saya pikir ditanyakan kepada pak presiden saja. Tapi siang ini kita masih melakukan pembahasan lagi di DPR dan pemerintah di Komisi II," ungkap Arief.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono [gil]

Baca juga:
Jaga Iklim Investasi, Firli Bahuri Pastikan Operasi KPK Berjalan Senyap
Bamsoet Buka Peluang KPK Masuk Amandemen
Sekjen Gerindra Puji KPK Selamatkan Uang Negara Rp63 Triliun
Wapres MA'ruf Amin Buka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia
Wapres Ma'ruf Puji Kinerja Pencegahan KPK Selamatkan Uang Negara Rp60 T
Pengusaha Keluhkan Perizinan, Ketua KPK Dorong Sinkronisasi OSS dengan PTSP
Ketua KPK Terpilih: Makna Hari Antikorupsi Dunia Adalah Keprihatinan Bagi Kita