https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/02/15/42ef0484-b52b-4297-829b-e1b3334deb9a.jpeg?w=780&q=90
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Pradita Utama/detikcom)

KPK Gagal Paham Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada 2020

by

Jakarta - Mantan terpidana kasus korupsi tidak dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. KPK menilai hal ini sebagai suatu kemunduran.

"Menurut saya sih itu kemunduran," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Syarif memahami bila undang-undang memberikan ruang bagi mantan koruptor tersebut. Namun dia berharap setidaknya partai politik (parpol) memiliki integritas untuk tidak mengajukan nama-nama kadernya yang pernah terjerat korupsi untuk Pilkada 2020.

"Saya sangat meminta kepada parpol, masa mau mencalonkan lagi mantan napi. Saya pikir kalau nanti ada yang mencalonkan, KPU harus mengumumkan rekam jejak dari masing-masing orang tersebut di web dan TPS," imbuhnya.