https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2015/08/10/f2af6dea-072f-4954-bcc4-5dd79de45148_169.jpg?w=780&q=90
Foto: Ilustrasi/Thinkstock

Ibu yang Seret Balita di Aceh Ditahan, P2TP2A Ajukan Penangguhan

by

Banda Aceh - Seorang ibu berinisial NM (31) yang menyeret anaknya berusia 3 tahun gara-gara merusak tanaman cabai tetangga di penjara. NM diketahui ditahan di Lapas wanita di Lhoknga, Aceh Besar, Aceh.

Hari ini, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap NM. Penangguhan diajukan karena NM memiliki anak kecil yang masih berusia setahun.

"Kami meminta kepada pihak kepolisian agar sementara waktu NM dapat diberikan penangguhan penahanan," kata Kepala P2TP2A Maisarah, kepada wartawan di Mapolsek Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (9/12/2019).

Menurut Maisarah, ada dua alasan P2TP2A mengajukan penangguhan penahanan. Pertama yaitu NM punya anak kecil yang masih menyusui, serta perempuan tersebut diperkirakan belum pernah melakukan tindakan kriminal atau kekerasan terhadap anak sebelumnya.