Dituntut Dibui Seumur Hidup, Begini Pembelaan Zul Zivilia Nanti
by Adam Prireza, Zacharias WuragilTEMPO.CO, Jakarta - Artis penyanyi Zulkifli alias Zul Zivilia menilai tuntutan hukuman mati dari jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan. Tuntutan jaksa dianggap tidak didukung keterangan saksi dan alat bukti.
"Tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan dan tidak menerapkan ilmu hukum dalam pertimbangannya," ujar Zul melalui kuasa hukummya, Andi Bachtiar, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 9 Desember 2019.
Dalam persidangan yang sempat ditunda hingga tujuh kali itu, jaksa Fredrik Adhar menuntut Zul agar dihukum seumur hidup. Selain kepada pelantun lagu Aishiteru itu, tuntutan hukuman maksimal juga diberikan jaksa kepada dua terdakwa lainnya rekan Zul yakni Devianti dan Andu.
Total jumlah terdakwa sembilan orang. Mereka berasal dari kasus penangkapan 1 Maret 2019 dengan barang bukti 50,6 kilogram dan 50 ribu butir ekstasi. Ada pula uang tunai senilai lebih dari Rp 310 juta.
Dalam persidangan yang sudah berjalan, Andi menilai alat bukti maupun saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan tak memenuhi ketentuan Pasal 1 Angka 27 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut berisi, "Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan
dari pengetahuannya itu."
Ia juga mengatakan kalau dalam kasus ini tidak terdapat bukti yang cukup terkait keterlibatan Zul dalam mengedarkan narkoba. "Karena barang bukti yang diedarkan tidak ada sehingga secara hukum tidak dapat dipastikan itu narkoba sebelum adanya hasil laboratorium," kata dia.
Semua keberatan akan dimuat dalam nota pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan pekan depan. Andi juga mengatakan hak anak-anak Zul Zivilia untuk mendapat perlindungan hukum dan dibesarkan oleh orang tuanya menjadi salah satu materi pembelaan.