Dagang Online Wajib Daftar Izin Usaha, Bayarnya Berapa? Ini Jawaban Mendag
by Bernadinus Adi Pramudita, RosmayantiWE Online, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan aturan mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa pedagang online wajib mendaftarkan diri dan memilki izin usaha. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan bahwa hal tersebut ada demi mempermudah perdagangan online.
"Semua dimudahkan tanpa adanya pungutan dan dipercepat," ujar Agus di Hotel Borobudur, Senin (9/12/2019).
Baca Juga: Sarinah Bakal Jadi Etalase Produk UMKM Lokal, Erick-Teten Bersua
Yang dimaksud memudahkan, menurut Agus, karena adanya skema pendaftaran Online Single Submission (OSS). Menurutnya, tidak adanya pungutan biaya akan mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam berpartisipasi.
Agus menambahkan UMKM juga merupakan ujung tombak perekonomian Indonesia, khususnya dalam hal ekspor. Karenanya, kemudahan diberikan pada proses pendaftaran.
"Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, segala usaha harus dimudahkan, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan ekspor," pungkas Agus.