Catat! UKM yang Jualan Online Dijanjikan Urus Izin Pakai KTP
by Efrem Siregar, CNBC IndonesiaJakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha e-commerce diwajibkan mempunyai izin usaha, berlaku untuk semua sektor usaha besar atau kecil. Kementerian Perdagangan (Kemendag) berjanji akan memudahkan pembuatan izin usaha.
Aturan pelaku usaha wajib memiliki izin usaha tertulis pada pasal 1 ayat 6 PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan, Suhanto, mengatakan proses izin usaha cukup dengan menggunakan KTP. Hal ini berlaku untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM) secara perorangan.
"Sekarang seoalah-olah dengan PP 80/2019 nanti pelaku usaha mendaftar, bagaimana UKM? Semua akan dipermudah bahkan kalau UKM cukup KTP sudah bisa daftar melalui OSSĀ (Online Single Submission)," kata Suhanto usai menghadiri forum e-commerce di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (9/12/2019).
Menurutnya ketentuan lebih lanjut akan dijelaskan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Suhanto menyebut pihaknya sudah melakukan rapat kecil dengan stakeholder terkait, termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
"Untuk pelaku usaha mikro nggak perlu badan hukum, namun marketplace seperti Bukalapak dan sebagainya wajib daftar karena PLBĀ (Pusat Logistik Berikat) masing-masing kan berbeda, kita akan satukan," ucapnya.
Sementara untuk UMK yang sudah mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Kementerian Perindustrian, tidak perlu lagi mengurus izin usaha. "Kita tidak akan menambah-nambah [perizinan]," kata Suhanto.
Jika tidak diindahkan, sanksi adminisitrasi sampai pencabutan SIUP menanti.
Terkait produk dalam negeri, Permendag juga akan mengatur kewajiban marketplace untuk mempromosikan produk dalam negeri. Kemendag tidak dapat melarang penjualan produk impor di e-commerce dalam persentase tertentu karena rawan digugat ke organisasi perdagangan dunia (Wordl Trade Organisation/WTO).
"Kita ingin Permendag mewajibkan marketplace yang sudah melakukan penjualan online memberi ruang promosi pada produk dalam negeri," katanya.
Suhanto mengatakan PP 80/2019 memberikan kepastian hukum kepada pelaku terkait di e-commerce, baik konsumen atau pedagang. "Para pelaku mempunyai ketentuan hukum. Bagi konsumen yang merasa dirugikan tahu bagaimana mengadu," ucap Suhanto. (hoi/hoi)