https://images.hukumonline.com/frontend/lt5dedf404b64c9/lt5dedf451d5e32.jpg

​​​​​​​Dari Kongkalikong Perusahaan dan Serikat Pekerja, Hingga Pembatasan Pasien BPJS

by

​​​​​​​Soal fee advokat berasal dari pencucian uang sampai penjatuhan pidana denda bagi koruptor juga diulas dalam Klinik Hukumonline.

Pola konsumsi informasi masyarakat terus berubah seiring dengan perkembangan teknologi. Saat ini, informasi yang ringan dan mudah dipahami, termasuk jawaban atas berbagai permasalahan hukum sehari-hari, telah menjadi suatu kebutuhan prioritas.

 

Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam menghadirkan konten sejenis. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir; mulai dari perlawanan atas permufakatan jahat perusahaan dan serikat pekerja yang merugikan karyawan, hingga boleh tidaknya rumah sakit membatasi jumlah pasien BPJS.

 

  1. Langkah Hukum atas Penggelapan Cicilan oleh Karyawan Finance

Karyawan finance yang membawa lari uang cicilan pelanggannya dapat diancam dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Korban dapat melaporkan tindakan penggelapan ini kepada Kepolisian, khususnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.

 

  1. Perizinan bagi CV yang Tidak Memiliki IMB

Pada dasarnya Izin Membuat Bangunan (IMB) bertujuan untuk memastikan bahwa suatu bangunan adalah laik fungsi, yaitu memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.

 

Untuk mendirikan sebuah persekutuan komanditer (CV), seseorang tidak harus memiliki IMB. Namun, apabila dalam menjalankan usaha ia perlu mendirikan suatu bangunan (bangunan dengan fungsi usaha), maka kepemilikan IMB menjadi wajib. Kebutuhan IMB dalam pengurusan perizinan lainnya bagi perusahaan baru bergantung pada jenis izin yang diajukan. Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan ini.

 

  1. Perlawanan atas Permufakatan Jahat Perusahaan dan Serikat Pekerja

Pada dasarnya serikat pekerja yang telah mendapat bukti nomor pencatatatan dapat mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana yang termuat di dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Namun harus digarisbawahi di dalam perjanjian tersebut harus termuat fakta yang benar-benar terjadi dan tidak boleh merugikan kepentingan pekerja.

 

Lalu, bagaimana jika perjanjian bersama yang dihasilkan dalam perundingan bipartit memuat fakta-fakta yang keliru dan merugikan pekerja? Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak di sini.

 

  1. Jika Fee Advokat Diduga Hasil Pencucian Uang

Seorang advokat tunduk kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Setiap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh seorang advokat dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Jika terbukti melanggar UU Advokat dan KEAI, advokat dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

 

Terkait dugaan pencucian uang dalam fee yang didapat seorang advokat, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah pemberian fee tersebut ditujukan murni sebagai fee atas jasa profesionalnya, atau merupakan titipan dari klien untuk menyelamatkan aset klien yang merupakan tersangka dalam suatu tindak pidana. Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca di sini.

 

  1. Bolehkah Rumah Sakit Membatasi Jumlah Pasien BPJS?

Pelayanan rumah sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan antidiskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.

 

Maka dari itu, rumah sakit tidak diperbolehkan berbuat diskriminatif kepada pasiennya, termasuk membatasi kuota pasien peserta BPJS. Terhadap perbuatan ini, rumah sakit dan/atau tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif. Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.

 

  1. Penjatuhan Pidana Denda bagi Koruptor

Dalam putusan pengadilan, dikenal dua jenis pidana, yaitu pidana pokok yang berupa penjara dan/atau denda, juga pidana tambahan, seperti pembayaran uang pengganti. Uang pengganti merupakan upaya yang sangat penting dalam mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari suatu tindak pidana korupsi. Jumlah kerugian negara bisa menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhan pidana denda dan/atau penjara beserta pidana tambahan melalui putusannya.

 

Namun apabila terpidana korupsi tidak mampu mengembalikan kerugian negara, terdapat sanksi lain yang dapat dikenakan kepadanya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca di sini.

 

  1. Perlindungan Karyawan dari Ancaman Harassment

Sexual harassment, power harassment,ataupun workplace harassment adalah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Pekerja yang merasa dirugikan karena berbagai harassment sebaiknya berani melaporkannya ke atasan yang lebih tinggi. Jika dibiarkan, maka terdapat potensi terjadi konflik yang berkepanjangan. Selain itu, terdapat jerat pidana yang dapat mengancam pelaku harassment. Selengkapnya dapat Anda baca di sini.

 

  1. Ketentuan Repatriasi Aset PMA ke Luar Negeri

Melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, negara memberikan perlindungan hukum kepada penanam modal. Salah satunya berupa dimungkinkannya penanam modal mengalihkan aset yang dimilikinya kepada pihak yang diinginkan oleh penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, di antaranya terhadap modal, keuntungan, bunga bank, deviden, pendapatan lain, dan sebagainya.

 

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses transfer dan repatriasi aset penanam modal asing tersebut dapat Anda baca di sini.

 

  1. Eksekusi Objek Jaminan yang Para Pihaknya di Luar Indonesia

Jika benda yang dijadikan objek jaminan utang adalah benda tidak bergerak, maka  jenis jaminan yang dapat dibebankan terhadap benda tersebut adalah hak tanggungan atau hipotek.

 

Eksekusi hak jaminan yang berupa hak tanggungan dapat melalui pelelangan umum maupun penjualan di bawah tangan dengan persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan untuk hipotek dapat dilaksanakan melalui pelelangan umum. Pada prinsipnya, jika para pihak tidak berada di Indonesia, maka eksekusi dapat dilakukan dengan memberikan kuasa terhadap pihak lain. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan ini.

 

  1. Dapatkah Utang Emas Dibayar dengan Uang Tunai?

Bentuk pembayaran emas dapat menggunakan uang jika memang telah disepakati sejak awal oleh para pihak (A dan B). Dengan catatan, ketentuan Pasal 1320 serta Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), mengingat sejak awal B telah sepakat terkait pengembalian utang dalam bentuk uang sampai dengan lunas.

 

Jika A masih menyimpan emas yang dipinjam tersebut, maka emas tersebut dapat dikembalikan secara utuh kepada B tanpa A berkewajiban memberikan lebih berdasarkan ketentuan Pasal 1758 KUH Perdata walaupun harga emas itu sudah naik atau turun.

 

Setelah dikembalikan, B wajib mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh A berdasarkan ketentuan Pasal 1359 KUH Perdata. Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.

 

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.