DPR Nilai Sudah Tepat PKPU Tak Larang Mantan Koruptor Ikut Pilkada
by Ahda BayhaqiMerdeka.com - Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Qoumas menilai sudah tepat KPU tidak memasukkan larangan mantan koruptor dalam Peraturan KPU untuk Pilkada 2020. Yaqut menilai hal tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang.
"Jika UU tidak mengatur soal eks koruptor untuk tidak boleh maju di Pilkada, maka KPU tidak bisa membuat peraturan sebaliknya," ujar Yaqut melalui pesan singkat, Senin (9/12).
Yaqut menjelaskan, larangan napi koruptor itu sudah ada putusan Mahkamah Agung. Yaitu saat PKPU larangan mantan koruptor untuk Pemilu 2019 dibatalkan.
"Soal napi koruptor sudah ada yurisprudensi putusan MA pada PKPU tentang Pileg," ucapnya.
1 dari 1 halaman
Politikus PKB itu bilang, putusan Mahkamah Konstitusi juga menguatkan bahwa mantan korupsi boleh maju di Pilkada. Yaqut merujuk pada putusan MK nomor 42/PUU-XIII/2015.
"Di samping itu putusan MK juga menguatkan hal itu soal bolehnya mantan napi korupsi maju di Pilkada," ujarnya.
Yaqut menilai larangan terhadap koruptor wajar saja dilarang. Berbeda dengan bandar narkoba dan penjahat seksual anak yang memiliki dampak yang berbeda dengan mantan koruptor.
"Berbeda. Karena dampak dari kejahatan-kejahatan tersebut juga tidak sama," kata ucapnya.
[bal]