Bamsoet Buka Peluang KPK Masuk Amandemen

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/12/09/1132073/670x335/bamsoet-buka-peluang-kpk-masuk-amandemen.jpg
Ketua MPR Bambang Soesatyo. ©2019 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menghadiri acara hari antikorupsi sedunia di gedung KPK pada Senin (9/12). Dia menyampaikan UU KPK yang baru jangan dijadikan kemunduran dari lembaga antirasuah.

"Menyelenggarakan hari antikorupsi sedunia dan saya berharap KPK ke depan tetap menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dan lebih gencar lagi dalam pemberantasan korupsi dan UU yang baru tidak menjadi halangan bagi KPK," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Bamsoet juga mengucapkan terima kasih kepada Agus Rahardjo sebagai mana pimpinan KPK, karena telah bekerja keras melaksanakan tugas-tugas yang diberikan negara dalam hal pemberantasan korupsi.

Selain itu, dia juga menanggapi Saut Situmorang yang mengharapkan KPK masuk dalam amandemen Undang-Undang.

"Amandemen kan banyak pro-kontra. Tapi kalau desakan publik memang harus KPK masuk dalam UUD 45 kenapa tidak?" kata politikus Golkar itu.

Mantan Ketua DPR itu mengatakan, membuka ruang kepada siapapun yang memiliki aspirasi, mengingat tugas-tugas KPK sangat penting bagi urat nadi ekonomi.

"Jadi manakala rakyat menghendaki agar KPK masuk dalam konstitusi kita siap membuka pintunya lebar-lebar," sambung Bamsoet.

Sebagai ketua MPR, dia berjanji akan terus mengawal keberadaan KPK agar tetap ada dalam sistem ketatanegaraan. Dan Bamsoet juga mendorong DPR untuk dapat menjaga KPK agar tetap bisa bekerja dengan sebaik-baiknya.

"Kalau MPR itu bekerja disoal kebangsaan, yang praktik politik sehari-hari politik praktis adalah DPR. Tugas saya mendorong terus DPR bekerja sama dengan kpk dalam hal pemberantasan korupsi khususnya di komisi 3," tutupnya.

1 dari 2 halaman

Pemberantasan Korupsi Masuk Amandemen UUD 1945

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan pentingnya dukungan regulasi bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia bahkan memandang pemberantasan korupsi perlu dimasukkan dalam konstitusi alias UUD 1945.

Hal tersebut, kata dia, jauh lebih penting dibicarakan dalam kaitan dengan amandemen UUD 1945 daripada polemik soal masa jabatan presiden. Sejauh ini, sudah ada sekitar 81 negara yang memasukkan pemberantasan korupsi dalam konstitusinya.

"Badan-badan antikorupsi ini harus masuk di dalam konstitusi negara kita. Jadi ini bicara amandemen, jangan bicara periode tiga periode dua. Itu lebih bagus," kata dia di Jakarta, Minggu (8/12).

2 dari 2 halaman

Pemberantasan Korupsi Masuk Konstitusi Bisa Perkuat KPK

Masuknya poin pemberantasan korupsi dalam konstitusi bakal memperkuat KPK. Terlebih dari segi sumber daya manusia (SDM) KPK saat ini masih minim.

"Penyidik kurang dari 200. Ada 20 satgas. Surat yang masuk, pengaduan yang masuk 7.000, 30 persen ada potensi korupsi," jelas dia.

"Kita seharusnya kan memenjarakan lima orang satu hari. Sampai hari ini sejak kita berdiri 2002, kita baru kurang dari 1.000 orang kita penjarain. Jadi sedikit sebenarnya yang ditindak. Masih sedikit," imbuhnya.

Selain itu, dukungan dana dari APBN akan makin besar jika pemberantasan korupsi masuk dalam konstitusi.

"Tahun ini anggaran Rp1 triliun kurang. Rp2.500 APBN kita sekarang dijaga oleh Rp1 triliun. Tidak masuk akal," tegasnya.

[fik]