Kesal Sering Dimarahi, Pemuda di Klaten Aniaya Ayah Hingga Tewas

by
https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/12/09/1132078/670x335/kesal-sering-dimarahi-pemuda-di-klaten-aniaya-ayah-hingga-tewas.jpg
Pemuda di Klaten aniaya ayah hingga tewas. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Johan Okiyanto alias JO, pemuda 29 tahun asal Dukuh Kemaduan, Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan ini tega menganiaya ayahnya sendiri Girno (l55) hingga meninggal dunia. Beberapa waktu lalu Johan melampiaskan kekesalannya dan memukul kepala Gimo hingga berujung maut.

Informasi yang dihimpun, pelaku memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali. Setelah tergelatak, korban yang tersungkur di lantai kemudian diangkat ke tempat tidur oleh pelaku. Setelah itu, pelaku pergi dari rumah. Jenazah korban baru diketahui warga melalui bau busuk yang menyengat.

Wakapolres Klaten, Kompol Zulfikar Iskandar mengatakan, korban ditemukan tergeletak dengan kondisi membusuk di rumahnya, pada Kamis (05/12) lalu. Dari hasil pengungkapan polisi, pria itu ternyata dibunuh oleh anaknya sendiri.

"Aksi pembunuhan ini diketahui polisi berdasarkan hasil autopsi dari RS Bhayangkara Yogyakarta yang menemukan kejanggalan pada jenazah korban. Dari situ polisi tim Resmob langsung menindaklanjuti. Ternyata ada kaitannya dengan saudara berinisial, JO (29). Dia yang sudah membunuh korban," kata Zulfikar, Senin (9/12) siang.

1 dari 1 halaman

Pemicu Penganiayaan

Johan merupakan anak kandung korban. Aksi tersebut dipicu kekesalan JO kepada ayahnya karena sering dimarahi setiap hari. Dari situ, emosi JO memuncak pada dan memukul ayahnya.

"Tersangka ini memukul l pakai tangan pada bagian pelipis sebanyak dua kali," katanya.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas menambahkan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada, Jumat (06/12) lalu, atau sehari setelah ditemukannya mayat korban. Polisi langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Klaten guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka kita tangkap di rumahnya, kebetulan setelah penemuan korban itu pelaku pulang. Dengan cepat langsung kita amankan, untuk proses penyidikan lebig lanjut. Untuk mencari tahu ada tidaknya unsur kesengajaan," jelasnya.

"Pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutupnya. [ray]

Baca juga:
Berawal dari Masalah Rokok, Mandor di Makassar Tikam Anak Buah Sampai Tewas
Nenek 65 Tahun Jadi Korban Percobaan Pembunuhan dan Pemerkosaan
Pembunuh Anggota Fatayat NU Kediri Divonis 14 Tahun Penjara
Perempuan Muda Tewas dengan Luka Sayatan Pada Leher dalam Kamar Kos di Medan