Kejati Banten Selamatkan Uang Negara Rp 7,8 dari Perkara Korupsi
by Bahtiar Rifa'iSerang - Kejaksaan Negeri Banten menyelamatkan uang negara Rp 7,8 miliar dari perkara korupsi. Penyelamatan uang negara ini hasil kinerja satuan Kejaksaan Negeri se-Banten.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rudi Prabowo Aji membeberkan, jajaran Kejari Lebak, Tangerang, Pandeglang, CIlegon, Serang, Tangsel, Kota Tangerang total ada 25 penuntutan perkara korupsi. Total keuangan negara yang diselamatkan termasuk perkara di Kejati dan jajaran sampai 7,8 miliar.
Di tahun 2019, perkara yang masih dalam proses penyelidikan adalah korupsi pengembangan telekomunikasi dan telematika di Dishub dan Kominfo Provinsi Banten tahun 2016. Ini terkait kegiatan internet desa dan internet sehat kerjasama swakelola dengan Lembaga Administrasi Negara Untirta dan Lembaga ILEAD Universitas Indonesia.
"Perkembangan (perkara) masih menunggu hasil audit investigasi dan Inspektorat Banten," kata Rudi kepada wartawan di Jl Serang-Pandeglang, Senin (9/12/2019).
Sedangkan, perkara dalam perkara penyidikan adalah dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan lapis beton di Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon. Kedua, adalah perkara korupsi proyek pengadaan genset di RSUD Banten.
"Pengadaan genset (RSUD) ini pengambangan perkara, sekarang masih pemeriksaan saksi," imbuhnya.
Terakhir, merupakan dugaan korupsi terkait kegiatan jasa konsultasi studi kelayaan atau feasibility study pengadaan lahan untuk pengembangan sekolah baru dan perluasan SMK/SMA tahun 2018. Kasus ini dalam tahap pemeriksaan saksi dan menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten.
"Yang jelas berlanjut terus dan secepatnya dituntaskan," pungkasnya.
(bri/fdn)