https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/09/19/c5170dff-ad2b-49d0-bd25-55d70194b960_169.jpeg?w=780&q=90
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Puji Gerindra, KPK: Partai Ajukan Eks Koruptor tak Pro-Antikorupsi

by

Jakarta - KPK memuji sikap Partai Gerindra yang tidak akan mencalonkan kadernya yang pernah dibui karena korupsi untuk berlaga dalam Pilkada 2020. Sikap ini diharap KPK dicontoh partai-partai politik (parpol) lainnya.

"Kita apresiasi sikap Gerindra seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Ketua KPK Agus Rahardjo yang berada di tempat yang sama hanya memberikan sedikit tanggapan atas sikap partai besutan Prabowo Subianto itu. "Setuju, setuju," ucap Agus.

Kembali pada tanggapan Syarif. Dia berpendapat seharusnya parpol tidak mencalonkan eks koruptor meskipun secara aturan tidak dilarang. Memang belakangan KPU sudah mengeluarkan PKPU untuk Pilkada 2020 yang tidak melarang mantan koruptor untuk ikut mencalonkan diri.

"Kalau menurut saya, kalau ada parpol yang mencalonkan mantan napi korupsi, menurut saya, itu nggak pro-antikorupsi. Karena itu seharusnya itu akan melukai kader-kader parpol yang lain kan banyak yang tidak tersangkut kasus korupsi. Kalau tidak tersangkut kasus korupsi seharusnya banyak yang bisa dicalonkan. Masa harus memaksakan yang korup," papar Syarif.

Sebelumnya PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur pencalonan dalam Pilkada 2020 telah terbit. KPU yang sebelumnya berupaya memasukkan aturan agar eks koruptor dilarang maju pilkada pada akhirnya tidak mencantumkannya dalam PKPU itu.