4 Tahanan Kasus Narkoba Polresta Malang Kota Melarikan Diri

by
http://imgcdn.rri.co.id/thumbs/berita_756402_800x600_4EC771F0-83C7-4A49-960D-23F06A4A9E34.jpeg
4 Tahanan Kasus Narkoba Polresta Malang Kota Melarikan Diri
http://imgcdn.rri.co.id/thumbs/berita_756402_800x600_B8D9226B-F74C-40D5-B4D5-05858DFC7584.jpeg
4 Tahanan Kasus Narkoba Polresta Malang Kota Melarikan Diri

KBRN, Malang: Empat tahanan kasus narkoba yang mendekam di jeruji besi tahanan Polresta Malang Kota melarikan diri. Mereka melarikan diri pada Senin (9/12/2019) sekitar pukul 01.30 WIB tadi. Tahanan itu diketahui atas nama Sokip Yulianto, Nur Cholis, Bayu Prasetyo, dan Andria alias Ian.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata. Menurutnya, tahanan itu melarikan diri dengan cara memanjat mengunakan kain yang disambung diikat seperti tali di ruang jemuran, kemudian melarikan diri mengergaji teralis besi. “Jadi para pelaku menggergaji besi yang ada di atap, lalu mereka bengkokkan dan keluar lewat besi itu. Tahanan ini melarikan diri ke belakang, tetapi jejaknya masih kita dalami,” katanya saat ditemui di Mapolresta Malang Kota. 

Saat ini kepolisian telah melakukan pengejaran sebagai upaya menangkap para tersangka. Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap penjagaan dalam sel tahanan itu. Saat kejadian, terdapat tiga anggota kepolisian yang berjaga. “Ada penjaga yang melakukan penjagaan, kami lakukan pemeriksaan apabila nanti ada kelalaian, maka yang bersangkutan akan kami proses,” tegasnya.

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini mengungkapkan, jika para tahanan kasus narkoba ini masih menunggu proses putusan hukuman di pengadilan. Sehingga proses hukumnya masih belum tuntas. Saat ini, di ruang Tahti Polresta Malang Kota tercatat ada 59 tahanan. “Hukuman masih tunggu proses di pengadilan. Ancaman hukuman setiap tahanan pun bervariasi antara 8 sampai 10 tahun, belum proses peradilan,” tandasnya.