Hari Anti-Korupsi Sedunia, Kejari Situbondo Musnahkan Ribuan BB
by Diana AristaKBRN, Situbondo: Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, tahun ini mengusung tema 'Bersama Melawan Korupsi Indonesia Maju'. Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Situbondo musnahkan ribuan barang bukti perkara tindak pidana sepanjang 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nur Slamet saat merilis capaian selama kurun waktu 2019, mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang kasusnya sudah incrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Sesuai pasal dasar hukum 272, Jaksa punya kewenangan melaksanakan ketetapan Hakim sekaligus mengeksekusi perkara tindak pidana yang sudah incrah," ujar Nur Slamet saat merilis capaian Kejaksaan Situbondo selama kurun waktu 2019 Senin (9/12/2019).
Ribuan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika, baik jenis sabu dan obat-obatan terlarang, kerang susu bundar yang merupakan salah satu biota laut yang dilindungi, serta ribuan jamu siap edar yang tak memiliki izin edar.
"Pemusnahan barang bukti ini, sebagai bentuk tanggungjawab kami," ujarnya.
Kejaksaan Situbondo juga merinci capaian-capaian selama kurun waktu 2019, diantaranya, bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp728.068.000.
Bidang tindak pidana khusus, penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 219.943.850. Sedangkan bidang perdata dan tata usaha negara, pemulihan keuangan negara mencapai Rp 791.282.647.
Pantauan RRI, sebelum acara pemusnahan ribuan barang bukti berlangsung, puluhan petugas kejaksaan beserta anggota kepolisian membagikan bunga kepada pengguna jalan yang melintas. Mereka juga membagikan stiker anti korupsi, dengan harapan, masyarakat berpartisipasi aktif dalam mencegah korupsi.