https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahasiswa-kembali-bentrok-dengan-aparat-di-depan-gedung-dpr-mpr_20190924_234008.jpg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ribuan mahassiswa bentrok dengan polisi saat demonstrasi di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

DPP GMNI Sesalkan RUU Pertanahan Masuk Prolegnas RUU Prioritas 2020

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Badan Legislasi DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM pada 5 Desember 2019 lalu telah menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2020-2024 sebanyak 248 RUU.

Selain itu, telah ditetapkan dan akan dibawa ke rapat Paripurna DPR pada Selasa (10/12/2019) pekan depan adalah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 yang ditetapkan sebanyak 50 RUU.

Salah satu dari RUU dalam Prolegnas 2020 ialah RUU Pertanahan yang diusulkan Partai Golkar, PPP dan PKB.

Atas penetapan Baleg DPR RI atas usulan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 tersebut, Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi menyesalkan sikap partai-partai di DPR RI yaitu Golkar, PPP dan PKB yang masih mengusulkan RUU Pertanahan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.

Menurut Nuel, semestinya pembahasan RUU Pertanahan dihentikan karena wacana yang dominan ketika periode lalu ialah kehendak kuat untuk mengganti atau mengamputasi UUPA 1960.

"Menurut kami RUU Pertanahan dihentikan saja karena kami kuatir akan menggantikan UUPA 1960 warisan pemerintahan Sukarno yang menurut kami masih dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan reforma agraria,” kata pria Lulusan Hubungan Internasional Unpad itu.

Sementara itu, Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin mengatakan bahwa RUU Pertanahan tidak layak diteruskan.

“Saya harap RUU Pertanahan tidak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas RUU Tahun 2020, karena Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan beberapa anggota DPR RI yang membahasnya pada periode lalu mengarah kuat untuk menempatkan UU Pertanahan sebagai pengganti UUPA No. 5 Tahun 1960,” tegas Iwan.

Menurut Iwan kementerian ATR masih meneruskan semangat yang lalu, demikian juga DPR RI.

"Pembahasan kementerian hari ini berkutat pada hgu 90 tahun, kepemilikan asing atas tanah dan bahkan membentuk bank tanah," pungkas Iwan.

Iwan berharap kepada DPR RI agar membahas RUU yang lebih punya semangat progresif sebagai UU turunan UUPA 1960 dalam konteks pelaksanaan reforma agraria misalnya RUU Pembaruan Agraria.