Sidang Kasus Ikan Asin: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar Dikenakan 3 Dakwaan
by Supriyanto, Panditio RayendraTABLOIDBINTANG.COM - Terkait kasus yang dilaporkan oleh Fairuz Arafiq, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Dalam pembacaan dakwaan di ruang sidang, JPU Donny M Sanny menyebutkan Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar dianggap telah merugikan orang lain dan dikenakan tiga pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pertama, jaksa, menyatakan para terdakwa itu yakni Pablo Putra Benua (terdakwa I), Rayie Utami alias Rey Utami (terdakwa II), dan Galih Ginanjar Saputra (terdakwa III), telah membuat dan mendistribusikan konten dengan muatan yang melanggar kesusilaan.
"Yang memiliki muatan kesusilan, mengakibatkan kerugian bagi orang lain . Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana," ucap Donny M. Sany.
Atas hal itu mereka didakwa melanggar Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua, trio ikan asin dinilai telah membuat dan mendistribusikan konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang merugikan orang lain.
"Dalam sesi wawancara tersebut terdakwa III (Galih) melakukan penghinaan terhadap saksi Fairuz El Fouz," kata Donny M Sany.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Ketiga mengenai perbuatan terdakwa yang disebut dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
"Karena menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya diketahui umum," beber Donny M Sany.
Atas perbuatan itu, Pablo, Rey dan Galih diduga melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(pri / ray)