https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/10/01/3b2d9b3c-ede0-410d-aa6a-5bfb1340adc8_169.jpeg?w=780&q=90
Foto: Ilustrasi korupsi (Edi Wahyono)

Kasus-kasus Korupsi Bencana Tanpa Vonis Mati seperti Disinggung Jokowi

by

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditanya siswa SMK soal mengapa koruptor tak dihukum mati. Jokowi menyebut bahwa jika korupsi bencana alam, koruptor bisa dihukum mati. Namun, hingga kini belum ada koruptor anggaran bencana alam yang dihukum mati.

Mulanya, Presiden Jokowi menjawab pertanyaan siswa SMK itu dalam acara bertajuk #PrestasiTanpaKorupsi. Sang siswa bertanya, mengapa negara tidak seperti negara maju yang menghukum mati koruptor.

"Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa nggak berani di negara maju misalnya dihukum mati, kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman mati?" ujar Harley di SMKN 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Jokowi lantas mengatakan bahwa koruptor mungkin untuk dihukum mati. Namun, hukuman mati ini berlaku untuk korupsi bencana alam.

"Kalau korupsi bencana alam, dimungkinkan. Kalau nggak, tidak. Misalnya ada gempa, tsunami, di Aceh atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa (dihukum mati)," ujar Jokowi.

Namun Jokowi menyebut belum ada koruptor yang dihukum mati, meskipun itu korupsi bencana alam. "Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada, yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati, UU ada belum tentu diberi ancaman hukuman mati, di luar itu UU-nya belum ada," jelas Jokowi.

Dalam UU KPK sendiri hukuman mati untuk korupsi bencana alam sudah diatur. Meskipun sudah direvisi sebanyak tiga kali, pasal tentang hukuman mati koruptor bencana masih tidak hilang. Dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati untuk korupsi bencana alam itu ada dalam Pasal 2: