Kasus Harley, 4 Direktur Garuda Indonesia Resmi Diberhentikan
by Francisca Christy Rosana, Dewi Rina CahyaniTempo.Co, Jakarta - Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia Persero Tbk. hari ini resmi memberhentikan sementara waktu empat direktur yang ditengarai terlibat kasus penyelundupan barang gelap. Keempatnya adalah Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Human Capital Heri Akhyar, serta Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto.
"Dewan Komisaris Garuda Indonesia sesuai kewenangan dalam Anggaran Dasar Perseroan telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang pemberhentian sementara waktu anggota-anggota Direksi Garuda Indonesia," ujar Dewan Komisari Garuda yang diketuai oleh Sahala Lumban Gaol dalam surat resminya, 9 Desember 2019.
Pemberhentian sementara direktur maskapai penerbangan pelat merah dilakukan dalam rapat Dewan Komisaris yang juga dihadiri Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN sebagai pemegang saham seri A.
Disamping memberhentikan sementara empat direksi itu, Dewan Komisaris Garuda telah mengangkat Fuad Rizal sebagai pelaksana tugas Direktur Operasi serta Pelaksana tugas Direktur Teknik dan Layanan menggantikan Iwan Joeniarto dan Bambang. Dengan begitu, Fuad saat ini juga merangkap jabatan sebagai Plt Direktur Utama serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
Sedangkan Pikri Ilham Kurniansyah ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Direktur Human Capital serta Pelaksana tugas Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha. Dengan jabatan itu, ia saat ini merangkap tugas sebagai Direktur Niaga.
Masa jabatan keduanya terhitung sampai perseroan menetapkan secara definitif direksi-direksi yang diberhentikan sementara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB pada Januari mendatang. Adapun penunjukan keduanya ialah untuk menjaga kelangsungan operasional.
Adapun untuk melaksanakan tugas harian, Plt direktur telah menunjuk dan menetapkan pejabat fungsional di bawahnya. Di antaranya Captain Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi, Mukhtaris sebagai Pejabat Direktur Teknik dan Layanan, Joseph Dajoe K. Tendean sebagai Pejabat Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, serta Aryaperwira Adileksana sebagai Pejabat Direktur Human Capital.
"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris telah menyampaikan permintaan kepada Direksi Garuda Indonesia agar segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu anggota-anggota direksi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Dewan Komisaris Garuda dalam suratnya.
Empat direktur yang terdampak penonaktifan ini sebelumnya ditengarai memuluskan penyelundupan barang gelap yang diangkut pesawat Garuda Indonedia. Pebgangkutan itu dilakukan melalui maskapai penerbangan pelat merah dengan nomor registrasi GA 9721 jenis Airbus 300-900 pada 17 November 2019 dan terciduk oleh Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepabeanan menemukan pesawat anyar perusahaan pelat merah membawa 18 boks berisi barang selundupan. Benda-benda itu diangkut maskapai dari Prancis menuju Jakarta dan didaratkan di hanggar empat milik PT Garuda Maintenance Facility atau GMF.
Lima belas boks di antaranya berisi suku cadang Harley Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran 1970-an. Sedangkan tiga boks lainnya berisi dua unit sepeda Brompton serta aksesorisnya yang ditaksir harganya Rp 50 juta.
Setelah diusut, benda-benda ini miliki penumpang yang ternyata adalah Direktur Utama Garuda Indonesia kala itu, Ari Askhara. Pada 5 Desember 2019, Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir sebelumnya telah lebih dulu memberhentikan Ari dari jabatannya.