Agus Rahardjo: Tanggung Jawab Pemberantasan Korupsi Bukan Hanya pada Presiden dan KPK

by
http://imgcdn.rri.co.id/thumbs/berita_756371_800x600_F502EFAF-8575-4CD7-91F4-5F4BD6F39EA3.jpeg
Agus Rahardjo: Tanggung Jawab Pemberantasan Korupsi Bukan Hanya pada Presiden dan KPK

KBRN, KPK : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggelar acara puncak peringatan dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019. Acara diselenggarakan di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Dalam pidato sambutannya Ketua KPK Agus Rahardjo melaporkan terkait seputar hasil kinerja  dan prestasi KPK pada masa kepemimpinannya, khususnya dalam bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam kesempatan ini Agus menyebutkan bahwa KPK telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 63,9 triliun.

"Kami ingin sampaikan bahwa dari laporan yang kami dapat paling tidak potensi kerugian negara yang bisa dihemat sampai Rp 63,9 triliun," kata Agus di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Agus menyebut uang yang diamankan KPK tersebut berdasarkan monitor INY penyelenggaraan negara, supervisi penyelamatan aset, hingga penyelamatan uang negara dari gratifikasi.

Menurut Agus, dari hasil pelaksanaan penyelenggaraan monitoring keuangan negara yang berupa kajian-kajian mencapai Rp 34,7 triliun.

Sedangkan hasil koordinasi dan supervisi dalam bentuk penyelamatan aset sebesar Rp 29 triliun. Kemudian penyelamatan keuangan negara dari gratifikasi barang dan uang mencapai Rp 159 miliar.

Menurut Agus, selama 4 tahun masa tugas KPK dibawah kepemimpinannya yaitu sejak 2015 hingga 2019, KPK juga  berhasil meraih prestasi yang membanggakan.

Salah satunya adalah terkait perkembangan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang semakin membaik atau meningkat dimana pada 2019 ini IPK Indonesia berhasil menduduki peringkat ke 38 dunia. 

Agus mengajak agar semua institusi pemerintah pusat hingga pemerintah daerah semakin meningkatkan koordinasi dalam memperkuat terkait pemberantasan korupsi.

Agus menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia memang bukan hanya menjadi tanggung jawab Presiden dan KPK, tapi juga seluruh pihak terkait lainnya, termasuk diantaranya masyarakat.