Aksi Mahasiswa di Hari Anti Korupsi Sedunia, Minta Presiden Keluarkan Perpu KPK

by
http://imgcdn.rri.co.id/thumbs/berita_756348_800x600_IMG_20191209_100140.jpg
Aksi Mahasiswa di Hari Anti Korupsi Sedunia, Minta Presiden Keluarkan Perpu KPK
http://imgcdn.rri.co.id/thumbs/berita_756348_800x600_IMG_20191209_100047.jpg
Aksi Mahasiswa di Hari Anti Korupsi Sedunia, Minta Presiden Keluarkan Perpu KPK
http://imgcdn.rri.co.id/thumbs/berita_756348_800x600_IMG_20191209_100408.jpg
Aksi Mahasiswa di Hari Anti Korupsi Sedunia, Minta Presiden Keluarkan Perpu KPK

KBRN, Banda Aceh : Puluhan orang yang tergabung daalam Koalisi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Kompak) menggelar aksi di bundaran Simpang Lima Kota Banda Aceh pada Senin (9/12/2019). Aksi ini memperingati hari anti korupsi sedunia. 

Para mahasiswa membawa poster dan spanduk. Mereka juga membawa alat pengeras suara untuk menyampaikan orasi tentang dukungan terhadap penguatan lembaga anti korupsi KPK dan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam orasi pada aksi kali ini. Salah satu diantaranya adalah meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perpu KPK. 

"Kita mengajak seluruh rakyat Indonesia dan Aceh secara khusus  untuk bersama-sama menolak segala bentuk pelemahan KPK. Mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengeluarkan PERPU," kata Koordinator aksi Hakiki. 

Mereka juga meminta kepada Gubernur Aceh dan DPR Aceh untuk menyurati dan memberi dukungan kepada Presiden agar secepatnya mengeluarkan PERPU, kemudian meminta  Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan uji materi UU KPK.

"Kita juga mengecam pemberian grasi dan remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi," tegasnya. 

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini tengah mengalami cobaan berat, belum lagi banyak koruptor yang ditangkap sehingga menjadikan negeri ini sebagai daerah paling banyak koruptor. 

"Kita semua tahu bahwa pemberantasan korupsi sedang mengalami coban berat. UU 19 tahun 2019 yang kontroversial menjadi yang utama. Segala bentuk saran, protes, dan banyak hal lain tidak didengar. Dan kini UU 19 tahun 2019 sudah berlaku, padahal Indonesia adalah salah satu negara yang hadir di Merida, Meksiko, dan menjadi bidan lahirnya UNCAC," ujarnya. 

Indonesia pun meratifikasinya dengan UU no 7 tahun 2006. Dan sekarang, semua hal itu dinafikan dengan adanya UU KPK baru. Independensi lembaga dan peran serta masyarakat yang menjadi inti UNCAC tidak dianggap sama sekali.

Kata Hakiki, berlakunya UU 19 tahun 2019 jelas telah melemahkan kerja-kerja lembaga antirasuah dalam menindak pelaku yang mengeruk uang rakyat. Maka sudah semestinya Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) KPK tersebut. 

Uji Materil yang dilayangkan oleh Mahasiswa mengenai Undang-undang KPK ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga langkah PERPPU menjadi penting untuk segera diterbitkan oleh Presiden guna mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Pemberantasan korupsi sedang dalam cobaan, namun kawan-kawan, kita tidak boleh menyerah. Percayalah, pasti ada jalan yang lebih baik. Kami Koalisi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi meminta kepada presiden untuk tidak tutup mata terhadap kondisi pemberantasan korupsi yang terus dikebiri," tegasnya lagi.