Dukung UU HAM Uighur, AS Dicap Bermuka Dua oleh Gubernur Xinjiang
by Redaksi WE Online, Muhammad SyahriantoWE Online, Beijing - Gubernur Xinjiang Shohrat Zakir mengecam persetujuan Kongres Amerika Serikat (AS) atas Undang-undang Kebijakan HAM Uighur. Xinjiang adalah wilayah di China, yang ditinggali minoritas Uighur tinggal dan tempat kamp penahanan massal berlokasi.
Pekan lalu, Kongres AS menyetujui Undang-undang yang mengharuskan pemerintahan Presiden Donald Trump memperkeras respon pada represi China terhadap minoritas Muslim.
Undang-undang Uighur 2019 itu menjadi versi terkeras yang membuat marah China saat disahkan Senat pada September. Undang-undang itu mendesak Donald Trump menerapkan sanksi untuk pertama kali pada anggota politbiro China.
Baca Juga: China Marah, DPR AS Sahkan RUU Terkait Uighur
"Ketika kehidupan orang-orang dari semua kelompok etnis di Xinjiang sangat terancam oleh terorisme, AS menjadi tuli," kata Zakir dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Al Arabiya pada Kamis (9/12/2019).
"Sebaliknya, sekarang masyarakat Xinjiang terus berkembang dan orang-orang dari semua etnis hidup dan bekerja dalam damai, AS merasa tidak nyaman, dan menyerang serta melumuri Xinjiang," sambungnya.
Sementara itu, seorang pejabat China menuturkan, orang-orang yang berada apa yang mereka sebut di pusat-pusat pelatihan kejuruan di China barat jauh Xinjiang semuanya "lulus" dan hidup bahagia.
Tetapi, warga Uighur dan etnis minoritas Muslim dari wilayah tersebut mengatakan bahwa anggota keluarga mereka terus ditahan secara sewenang-wenang di kamp dan penjara.
Partner Sindikasi Konten: SINDOnews