https://statik.tempo.co/data/2018/02/22/id_686300/686300_720.jpg
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kiri), mendapatkan sambutan saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 22 Februari 2018. Presiden Jokowi didesak untuk segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF). TEMPO/Imam Sukamto

Jokowi Tak Beri Polri Batas Waktu Ungkap Kasus Novel Baswedan

by

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak memberikan tenggat waktu kepada Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengungkap kasus Novel Baswedan.

"Enggak ada. Cuma segera," kata Iqbal yang hadir mendampingi Idham saat bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.

Jokowi, kata Iqbal, hanya berpesan kepada Idham agar segera mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Menurut Iqbal, tim teknis bentukan Polri akan mengungkap hasil pengusutan kasus Novel dalam waktu dekat.

"Sabar saja, tidak akan berapa lama lagi tim teknis akan segera mengungkap kasus ini. Kami sudah menemukan alat bukti dan petunjuk yang sangat signifikan," ujarnya.

Iqbal mengatakan, Polri selama ini serius mengungkap pelaku penyiraman terhadap Novel. Hal itu dibuktikan dengan upaya memeriksa 73 saksi, 114 toko kimia, dan 38 titik CCTV. Bahkan, kata dia, CCTV diperiksa secara laboratorium forensik kepolisian saintifik di Mabes Polri maupun Australia.

Tim teknis kasus Novel dibentuk pada pertengahan 2019 sebagai pelaksanaan rekomendasi tim gabungan bentukan Polri. Presiden Jokowi memberikan waktu kepada tim hingga Desember 2019 untuk mengungkap kasus Novel.