https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/12/09/2386c2d4-1589-4df9-b660-9e0116cc448c.jpeg?w=780&q=90
Foto: Konferensi penangkapan sabu (Ahmad Bil Wahid-detikcom)

Polri Tangkap 4 Orang Penyelundup 37 Kg Sabu Lewat Laut dari Malaysia

by

Jakarta - Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu via laut dari Malaysia menuju Selat Malaka. Ada 37 Kg sabu yang disita dari 4 tersangka yang ditangkap.

"Tersangka ditangkap di pelabuhan. Tersangka ini mengambil sabu menggunakan sampan di tengah laut," kata Karo Penas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Wadir Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Halomoan Siregar, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (5/12). Saat itu polisi lebih dulu menangkap seorang tersangka berinisial RY yang menunggu kiriman paket sabu di Pelabuhan Sarang Elang, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Tak lama setelah RY ditangkap, 3 tersangka lainnya yakni AL, ZL dan BM tiba di Pelabuhan Sarang Elang menggunakan sampan. Ketiganya langsung ditangkap.

Para tersangka itu mengaku mendapatkan sabu dari penyuplai asal Malaysia. Sabu dipindahkan dari kapal penyuplai ke sampan mereka saat bertemu di tengah laut.

"Jumlah keseluruhan barang bukti narkoba sabu adalah 37 kilogram," ucapnya.

Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga masih memburu seorang tersangka lainnya yang diduga berada di Malaysia. Para tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Para tersangka ini tergolong berani dan melawan maut karena dari Indonesia ke perairan dekat Pulau Ketam Malaysia hanya menggunakan sampan motor," tutur Krisno.

(abw/haf)