Ada Anggota Rangkap Jabatan, Anggaran TGUPP Rp 19,8 Miliar Disoal
by Taufiq Siddiq, Zacharias WuragilTEMPO.CO, Jakarta - Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) kembali menjadi sorotan di DPRD DKI. Kali ini tim bentukan Gubernur Anies Baswedan itu dipermasalahkan dalam rapat Badan Anggaran membahas RAPBD 2020, Senin 9 Desember 2019.
Sorotan terbaru datang dari masalah rangkap jabatan, dan karenanya gaji dobel, satu anggota TGUPP Ahmad Hariadi. Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Prasetio Edi lalu menyentil perihal alokasi anggaran untuk tim pembantu Gubernur Anies Baswedan tersebut.
Dia menyuplik anggaran untuk TGUPP tahun depan yang dialokasikan sebesar Rp 19,8 miliar. "Saya usulkan pakai dana operasional gubernur saja," ujarnya.
Prasetio membandingkan tim itu dengan yang pernah ada di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Politikus PDIP itu menyatakan bahwa pada masa Ahok, TGUPP dibiayai menggunakan dana operasional gubernur, bukan dari APBD DKI.
Selain itu, Prasetio menambahkan, DPRD juga kerap mendapat laporan terkait kewenangan TGUPP yang melebihi Satuan Kerja Perangkat Daerah, sehingga ada kegaduhan. Hal itu, menurut dia, berujung kepada minimnya terobosan ditingkat SKPD.
Prasetio tak ketinggalan mempertanyakan soal rangkap jabatan Ahmad Hariadi di Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah dan di TGUPP. "Saya minta Pak Sekda pertanggungjawaban TGUPP ini seperti apa," ujarnya menunjuk Sekretaris Daerah DKI Saefullah yang hadir dalam rapat itu.