Presiden Tidak Tutup Kemungkinan Masukkan Klausul Hukuman Mati Koruptor

by
http://imgcdn.rri.co.id/thumbs/berita_756330_800x600_IMG_20191209_090541.jpg
Presiden Tidak Tutup Kemungkinan Masukkan Klausul Hukuman Mati Koruptor

KBRN, Jakarta: Indonesia masih menjadi salah satu negara diantara banyak negara yang kerap memerangi korupsi. Regulasi untuk tindak pidana korupsi di Indonesia pun dirasa masih kurang mumpuni.

Yang masih menjadi sorotan yaitu, penerapan hukuman mati untuk koruptor di Indonesia. 

Atas nama Pemerintah, Presiden Joko Widodo menyatakan tidak akan menutup ruang kemungkinan untuk mengajukan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ke DPR. Menurut Kepala Negara, pemerintah dapat menginisiasi revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan memasukkan hukuman mati untuk koruptor, jika masyarakat menghendakinya.

"itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu, dalam rancangan UU Pidana Tipikor, itu dimasukkan. Tapi sekali lagi, juga (ada persetujuan) termasuk yang ada di legislatif." Jelas Jokowi di Jakarta, Senin (09/12/19). 

Sebelumnya, Presiden mengemukakan, dalam aturan UU Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, memang belum ada klausul hukuman mati untuk para koruptor. Namun Jokowi menyampaikan, bahwa para koruptor dapat dijatuhi hukuman mati apabila menyelewengkan dana atau anggaran untuk kebencanaan. 

"Ya kalau UU-nya memang ada bahwa yang koruptor yang korupsi itu dihukum mati, dilakukan. Karena memang di UU-nya ngga ada. Di UU-nya ngga ada bahwa yang korupsi dihukum mati. Korupsi untuk hal yang berkaitan dengan bencana alam, dimungkinkan dihukum mati, tapi selain itu tidak." Jelas Presiden. 

Selain itu, Presiden Jokowi juga berpesan, bahwa pendidikan anti korupsi sudah harus ditanamkan sejak dini agar geerasi muda penerus bangsa yang kelak akan menjadi pejabat negara, dapat menghindari dan tidak mudah tergoda dengan korupsi, dalam bentuk apapun. ()