https://awsimages.detik.net.id/visual/2018/12/12/e699be12-922c-4cfc-93f7-4ee353f53200_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: Ilustrasi Tokopedia (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jualan Toko Online Wajib Berizin, di Medsos Juga?

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah baru saja menerbitkan PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Meski tujuan PP ini diklaim untuk melindungi konsumen dan pelapak, masih dibutuhkan penjelasan teknis.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan aturan turunan beleid tersebut. Mendag Agus Suparmanto mengatakan Permendag masih dalam progres penyelesaian dan diharapkan segera terbit.

Sorotan lain adalah kewajiban mengantongi izin usaha bagi pelapak e-commerce. Aturan ini tertulis pada pasal 1 ayat 6 PP 80/2019 tentang PMSE. Agus menegaskan ketentuan itu berlaku bagi semuanya, termasuk untuk pelapak dari UMKM.


"Permendag segera kita keluarkan. Semua [pendaftaran perizinan] online, tidak ada pungutan izin karena semua dimudahkan. Ini sesuai arahan Presiden, terutama kaitannya dengan ekspor," kata Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Namun, apakah pedagang perorangan yang menjual produk melalui sosial media juga diwajibkan mempunyai izin usaha?

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian, Rudi Salahudin menjelaskan penjualan perorangan di media sosial tidak diatur dalam PP 80/2019. Ia menekankan, izin usaha diperuntukkan kepada orang yang memang mempunyai intens untuk berbisnis.

"Akun sosial media nggak kita atur, tapi ketika pembeli misalnya tertipu, kita nggak ada perlindungan hukum," kata Rudi usai mengisi forum e-commerce, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Ia mencontohkan, pelapak yang memakai Facebook Group bisa dikategorikan berbisnis sehingga perlu membuat izin usaha. Begitu juga dengan Forum Jual Beli (FJB) di Kaskus, misalnya. Secara teknis, ketentuan ini akan dimasukkan dalam Permendag.

"FJB sudah intensi untuk bisnis. Kan ada yang mengelola, mereka [pengelola FJB] harus mendaftarkan. Nanti mekanismenya, pemegang akun harus kita atur. Misalnya di Kaskus ada FJB, kaskus yang sundulkan ke kita," kata Rudi menjelaskan apakah pemegang akun perorangan yang sekali berjualan di medsos wajib mempunyai izin usaha atau tidak.

Hal senada disampaikan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Suhanto. Selain bersifat profit, pelapak yang secara kontinyu dalam berjualan diwajibkan untuk membuat izin usaha. Terkait dengan perlindungan konsumen, aturan yang bisa dikenakan adalah UU Perlindungan Konsumen.

"Kalau hanya sekali jual, ya nggak dong. Itu bukan dagang," kata Suhanto. (hoi/hoi)