Selundupkan Harley dan Bromton, Garuda Didenda Maksimal Rp 100 Juta
Kementerian Perhubungan memberikan waktu seminggu untuk membayar denda.
by Tri Kurnia YuniantoSOROT : Skandal Penyelundupan di Garuda
Kementerian Perhubungan memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia Tbk denda sebesar Rp 25 juta-100 juta karena membawa onderdil Harley dan sepeda Brompton tanpa mencantumkan dalam daftar laporan penerbangan (customs declaration). Garuda diberikan waktu maksimal tujuh hari untutk membayar denda sejak menerima surat keputusan sanksi.
Dirjen) Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, menyebut Garuda melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.
"Sudah disampaikan surat pelanggaran administratif terkait dengan kesesuaian Flight Approval (FA)," ujar Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Polana B Pramesti saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (9/12).
(Baca: Main Drama di Depan Jokowi, Erick Thohir Singgung Kasus Dirut Garuda)
Polana menjelaskan hasil penyelidikan Kementerian Perhubungan, maskapai berplat merah tersebut hanya melanggar aturan membawa barang yang tak sesuai dengan deklarasi.
Polama mengatakan apabila pelanggar tidak membayar sanksi denda adminitratif sesuai ketentuan maka Kementerian akan menerbitkan surat tagihan maksimal tiga kali surat tagihan dengan selang waktu satu bulan.
Kasus penyelundupan Harley dan sepeda Brompton itu mencuat saat Bea dan Cukai menemukan 18 boks berisi onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompron di dalam lambung pesawat baru Garuda Airbus A 330-900 Neo. Penerbangan pesawat baru yang datang dari Prancis tersebut bukan jenis niaga sehingga kargo yang boleh dibawa hanya komponen untuk penerbangan yang akan dioperasikan.
(Baca: Dirut Dicopot, Kemenhub Pastikan Operasional Garuda Tak Terganggu)
"Barang bawaan yang diperbolehkan sebenernya barang-barang yang akan digunakan untuk operasional penerbangan, namun kalau ada bagasi yang tercatat kemudian dibawa ke Indonesia itu bukan ketentuan kami tapi Bea Cukai," kata Polama.
Berdasarkan komite audit yang dibentuk oleh komisaris Garuda Indonesia, terdapat empat direksi yang tanpa izin ikut dalam penerbangan menjemput pesawat baru.
Belakangan diketahui Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askara sebagai pemilik Harley. Ari bersama tiga direksi lainnya turut dalam penjemputan tersebut, yaitu Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Human Capital Hery Akhyar, dan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto.
Ari dan ketiga direksi kini telah diberhentikan dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Salah satu yang sudah ditetapkan oleh Dewan Komisaris yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Fuad Rizal sebagai Plt Dirut.
(Baca: KPK Siap Supervisi Kasus Penyelundupan Harley dalam Pesawat Garuda)