KPK Sentil Jokowi Soal Grasi Napi Tipikor

by
http://imgcdn.rri.co.id/thumbs/berita_756318_800x600_antarafoto-mou-kadin-kpk-281119-nhw-2.jpg
KPK Sentil Jokowi Soal Grasi Napi Tipikor

KBRN, Jakarta : Jika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memanfaatkan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 2019 dengan menyorot kembali Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lain halnya dengan Wakil Ketua Saut Situmorang.

Komisioner lembaga antirasuah tersebut mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak elegan karena memberikan grasi dengan alasan kemanusiaan kepada narapidana korupsi, khususnya bagi mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Menurut Saut, jika alasannya karena Annas Maamun sudah lanjut usia (lansia), Presiden Jokowi seharusnya bisa memperbaiki kondisi fasilitas di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan yang ditempati narapidana kasus korupsi lanjut usia tersebut sekaligus menempatkan bagian perawatan medis setiap waktu di sana. Itulah yang harus dilakukan, bukannya memberi grasi.

BACA JUGA: Hari Anti Korupsi Sedunia 2019, Ketua KPK Sorot UU Hasil Revisi

Saut mengutarakan, walau sudah lansia atau sakit, seluruh narapidana bisa tetap mendekam di penjara jika semua fasilitas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia diimplementasikan dengan baik.

Pasal 8 ayat (1) Permenkumham Nomor 32/2018 disebutkan bahwa untuk mendukung perlakuan khusus bagi tahanan atau narapidana lansia tidak berdaya dilakukan pemenuhan terhadap sarana dan prasarana khusus di dalam rutan atau lapas. 

Pada ayat (2) aturan itu disebutkan sarana dan prasarana yang disediakan paling sedikit terdiri dari kursi roda; jalan ramp; toilet duduk; akses ke, dari, dan di dalam bangunan; pegangan tangan pada tangga, dinding, dan kamar mandi; hingga tanda peringatan darurat atau sinyal. 

BACA JUGA: Hari Anti Korupsi Sedunia 2019, Indonesia Posisi 89 Terkorup Dunia

Oleh karena itu, Saut menegaskan, grasi kepada narapidana karena alasan sudah tua (lansia) dan sakit adalah tidak tepat.

"Jangan menyelesaikan sesuatu tapi menimbulkan masalah lain. Padahal sebenarnya punya obat lain yang bisa membuat Anda (Presiden Jokowi) tetap elegan dalam memberantas korupsi. Fasilitas-fasilitas (dalam lapas) itu yang harus diselesaikan. Bahwa yang bersangkutan (Annas Maamun) tinggal di penjara dengan tinggal di rumah harus sama," kata Saut dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Minggu (8/12/2019).

Saut mengingatkan, jika fasilitas penjara diperbaiki, hal itu sebenarnya sangat baik dalam isu berbangsa dan bernegara dari sisi menegakkan keadilan. Dia mencontohkan pemerintah perlu membangun fasilitas kesehatan yang memadai di dalam lapas atau rutan guna merawat narapidana yang sakit.

Oleh karena itu, Saut pun menilai tidak adanya kemauan untuk menyediakan fasilitas di dalam lapas atau rutan hanya merupakan pembenaran untuk memberikan grasi. Ditambah lagi, jika seorang pemimpin nasional tidak bisa menunjukkan keadilan, tak mungkin sang pemimpin itu bisa mengarahkan warganya.