Hari Anti Korupsi Sedunia 2019, Ketua KPK Sorot UU Hasil Revisi
by Miechell Octovy KoagouwKBRN, Jakarta : Memanfaatkan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember, Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang saat ini duduk sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengklaim tahun ini adalah periode terberat yang dijalani dalam mengemban tugas sebagai pimpinan lembaga antirasuah di Indonesia tersebut.
Walau tak secara detil mengutarakan alasannya, akan tetapi tersirat Agus menyimpan sejuta kekecewaan atas Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dalam kacamata subyektif melemahkan kinerja. Bahkan, secara internal KPK mengidentifikasi 26 poin krusial dalam aturan baru atau UU Nomor 19 tahun 2019 yang dianggap pelemahan terhadap KPK.
"Memang 2019 adalah tahun yang sangat berat. Tapi harus selalu optimis, terus berjuang, saling mengingatkan bahwa jangan lupa korupsi masih berjangkit dengan begitu luar biasa di negeri ini," kata Agus pada 'Malam Penghargaan Anticorruption Film Festival 2019 dan Dongeng Kebangsaan' di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (8/12/2019) malam.
Ada beberapa poin utama yang menjadi sorotan Agus dan jajarannya saat ini, yaitu status KPK sebagai lembaga negara di tingkatan eksekutif dengan pegawai KPK naik 'kasta' menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), penghapusan Pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi, hingga kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) masuk pada teknis penanganan perkara, yakni memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Sama-sama sudah mengetahui, akibat revisi UU KPK yang dilakukan serta pengubahan maupun penambahan beberapa poin tersebut, Agus bersama pimpinan KPK lainnya seperti Laode M Syarif serta Saut Situmorang akhirnya mengajukan gugatan formil atas UU Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Akan tetapi, Agus tidak mau berprasangka buruk terhadap siapapun termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membawahi langsung KPK. Dirinya menilai ada kemungkinan Presiden sendiri memiliki rencana besar tentang pemberantasan korupsi di Indonesia dengan cara Revisi UU KPK.
"Mungkin perlu merenung, jangan-jangan ada strategi baru yang pingin diperkenalkan oleh panglima pemberantasan korupsi di Indonesia yaitu Presiden. Harapannya dengan strategi yang baru, mudah-mudahan nanti hasilnya memang kelihatan. Oleh karena itu, semua di KPK, dari civil society maupun seluruh komponen bangsa harus selalu mengingatkan bahwa perjuangan (memberantas korupsi di Indonesia) masih panjang," kata Agus.
Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono juga senada dengan Agus Rahardjo. Terlebih dengan isu radikalisme, taliban, sampai teror yang dialami jajaran KPK pada 2019, bukan berarti harus menyurutkan semangat pemberantasan korupsi. Akan tetapi harus menambah semangat untuk terus menjalankan tugas itu dengan sebaik-baiknya. Dan Giri memegang sebuah prinsip kuat bahwa aturan bisa direvisi, namun semangat KPK tidak akan bisa diubah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.