https://foto.wartaekonomi.co.id/files/arsip_foto_2019_12_09/helmi_yahya_170535_big.jpg

Berhentikan Helmy Yahya, Jejak Karier Arief Hidayat Thamrin Top Juga Ya!

by

WE Online, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) TVRI telah melayangkan surat penonaktifan sementara Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia, Helmy Yahya. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin.

Kasus tersebut sudah mendapat perhatian langsung dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G. Plate. Ia telah mengantongi permasalahan yang sebenarnya terjadi sudah lama ini di antara keduanya. Namun, Plate menolak untuk menyebutkan rincian masalah tersebut.

Hubungan tidak baik antara Arief dan Helmy Yahya memaksa Plate untuk mengambil langkah melakukan mediasi keduanya. Kedua belah pihak, baik Helmy dan Arief serta dewan direksi lain pun sudah bertemu secara terpisah.

Baca Juga: Nonaktifkan Helmy Yahya, Siapa Saja Sosok di Dalam Dewas TVRI Sebenarnya?

Di balik kasus penonaktifan ini, Arief Hidayat Thamrin dikenal sebagai orang lama di dunia pertelevisian. Ia telah berkarier lebih dari 20 tahun di sana.

Jejak karier pria berkaca mata itu pun sudah berpengalaman di berbagai media. Berdasarkan informasi yang didapat Warta Ekonomi dari profil LinkedIn pribadinya (9/12/2019), Arief telah menjadi Ketua Dewas TVRI sejak Juli 2017 silam hingga detik ini.

Jauh sebelum berkarier di TVRI, pria lulusan Universitas Indonesia (UI) itu meniti berkarier sebagai GM Marketing di Metro TV selama 13 tahun, tepatnya pada Juli 2001 hingga Juni 2013.

Arief pun pernah menjadi Business Development Director di Berita Satu Media Holdings selama dua tahun, Juli 2013-Januari 2015. Lalu, masih di posisi jabatan yang sama, ia berkarier di iNewsTV selama dua tahun, Februari 2015 hingga Mei 2017 dan kemudian menginjakkan kaki di TVRI.

Baca Juga: Geger Helmy Yahya Dicopot Dewas TVRI, Kemenkominfo Turun Tangan

Informasi mengenai Arief Hidayat Thamrin di internet tidaklah banyak. Ia pun tidak mencatatkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kisruh yang tengah terjadi di TVRI saat ini belum juga menemui titik terang. Helmy Yahya melakukan pembelaan terhadap dirinya. Ia pun menerbitkan surat yang menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum dan tidak berdasar.

"Penetapan nonaktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI periode tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar," tulis Helmy dalam pernyataan tertulis.

Helmy juga menyatakan bahwa SK tersebut tidak berlaku. Pasalnya, anggota Direksi TVRI baru bisa diberhentikan apabila tidak melakukan pekerjaan sesuai perundang-undangan, terlibat tindakan yang merugikan lembaga, melakukan tindakan pidana dan tidak lagi memenuhi syarat.

"Selain itu dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tidak ditemukan istilah penonaktifan," jelasnya.