https://awsimages.detik.net.id/visual/2019/11/07/93eac6a6-6753-45bb-85e8-3736bc0234b7_169.jpeg?w=715&q=90
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

5 Direksi Dipecat, Garuda Juga Kena Sanksi Kemenhub

by

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) karena melanggar aturan perundang-undangan di bidang perhubungan.

Hal tersebut disampaikan Polana Pramesti Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang mengatakan akan mengenakan denda Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.

"Sanksi administratif kepada Garuda karena melanggar Permenhub 78 tahun 2017 (tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan) terkait kesesuaian. Sudah disampaikan kepada Garuda dan kami menunggu. Denda antara 25-100 juta," kata Polana, di Jakarta Senin (9/12/2019).

Polana mengatakan Garuda seharusnya Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan dalam pesawat baru Garuda Aibus A330-900 NEO bukanlah jenis barang kargo tetapi barang bawaan.

"Itu kan bukan kargo tapi barang bawaan. Yang diperbolehkan adalah barang yang digunakan operasional perusahaan," kata Polana.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengonfirmasi sebanyak lima direktur anggota dewan direksi Garuda sudah diberhentikan. Pemberhentian itu terkait skandal penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang terungkap beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di kantor Kementerian BUMN, Senin (9/12/2019). "Sudah dicopot. Yang terlibat langsung dicopot. Direktur operasi (Bambang Adisurya Angkasa) kena. Lima dicopot," ujar Arya.

"Selain direksi, itu urusan internal mereka (Garuda). (Kementerian) BUMN gak ikut campur. Yang mengaku-ngaku punya barang dari Bea Cukai harusnya kena," lanjutnya.

Kelima anggota dewan direksi yang dimaksud adalah Direktur Utama Ari Askhara, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa.

Dengan demikian, saat ini hanya tersisa dua direksi, yaitu Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Fuad Rizal dan Direktur Niaga Pikri Ilham Kurniansyah. Jumat lalu, Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia Tbk sudah menetapkan Fuad sebagai pelaksana tugas direktur utama perseroan.

Ihwal pencopotan Bambang, yang notabene tidak termasuk dalam manifest penerbangan dari Prancis, Arya memberikan penjelasan. Satu yang pasti, penggantinya kelak harus memperoleh restu dari Kementerian Perhubungan lantaran terkait operasional.

"Kan dia yang punya urusan. Harus tahu apa yang di dalam pesawat," katanya.

Dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (6/12/2019), Fuad telah ditetapkan sebagai plt dirut. Hal itu menyusul kebijakan Kementerian BUMN yang membebastugaskan Ari Askhara dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia yang berlaku sejak tanggal 5 Desember 2019.

"Penetapan Fuad Rizal Sebagai Plt. Direktur Utama Garuda Indonesia akan berlaku hingga dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia dalam waktu dekat. Plt. Direktur Utama memastikan bahwa kegiatan bisnis dan operasional akan tetap berjalan sesuai dengan rencana kerja perseroan," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan.

"Selanjutnya Garuda Indonesia akan melaksanakan hal-hal terkait dengan pelaksanaan RUPSLB sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan terkait lainnya," lanjut Ikhsan.

Lebih lanjut, dia mengatakan perseroan akan melakukan evaluasi secara berkesinambungan dalam proses bisnis yang berjalan. Perseroan, menurut Ikhsan juga berkomitmen untuk terus mengedepankan dan melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan mematuhi aturan yang berlaku.



(hps/hps)