Angkut Harley Ilegal, Garuda Terancam Denda Rp 100 Juta

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/03/01/6c7278e7-c345-4f7a-b815-a33808dbb3eb_169.jpeg?w=700&q=80
Foto: Ilustrasi Garuda Indonesia (Shinta/detikTravel)

Jakarta - Pemerintah menjatuhkan denda kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Denda diberikan gara kasus motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal diangkut pesawat Garuda A330-900 dari Toulouse, Prancis November kemarin.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti menjelaskan denda dijatuhkan karena Garuda melanggar aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 78 Tahun 2017 soal ketidaksesuaian flight approval (FA) alias data penerbangan.

"Hari ini sudah disampaikan surat pelanggaran administratif, berupa sanksi administrasi kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan ketidaksesuaian terhadaf flight approval," ucap Polana di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Dalam aturan tersebut aturan denda diberikan secara institusional, maksudnya maskapai yang akan membayar. Denda yang diberikan kepada Garuda maksimal Rp 100 juta.


"Iya denda institusi antara Rp 25 sampai 100 juta sesuai PM 78 Tahun 2017. Kita sesuaikan dengan peraturan UU penerbangan, sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," kata Polana.

Polana menambahkan Garuda diberi waktu tujuh hari setelah surat denda dilayangkan. Artinya, paling lambat Garuda diminta membayar denda pekan depan.

"Begitu dikeluarkan, paling lama tujuh hari," tutur Polana.



Simak Video "Ini Harley-Brompton Ilegal di Garuda yang Rugikan Negara Rp 1,5 M"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)