Yang Harus Diketahui dari Retribusi IMB

by
https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2019/11/06/28f2c9ad-56ff-48cb-b709-8e117b7cce39.jpeg?w=700&q=80
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama

Jakarta - Jika dahulu masyarakat enggan untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) karena dipersepsikan prosedurnya yang rumit, kini sebaliknya masyarakat semakin dimudahkan lewat hadirnya pendaftaran online melalui situs SIMBG.

Ketika semua dokumen persyaratan IMB sudah lengkap, maka dengan mudah tinggal mengunggahnya di akun SIMBG. Terkait pengajuan IMB, hal lain yang juga tak kalah penting untuk diketahui oleh masyarakat adalah biaya retribusi yang harus dikeluarkan saat mengurus IMB.

Direktur Bina Penataan Bangunan Diana Kusumastuti mengatakan biaya retribusi IMB saat ini sudah dihitung dengan formulasi yang terstandar secara nasional di masing-masing kabupaten/kota.


"Nilai retribusi merupakan hitungan antara harga satuan retribusi bangunan gedung/bangunan prasarana di kabupaten/kota tersebut, dengan indeks perhitungan retribusi penerbitan IMB sesuai ketentuan dalam Permen PUPR No. 5/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung," kata Diana kepada detikFinance beberapa waktu lalu.

Ia pun menjelaskan bahwa nilai retribusi IMB telah ditentukan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

"Sesuai dengan UU 28/2009 tentang Pajak Retribusi Daerah, IMB termasuk dalam jenis perizinan tertentu, sehingga penetapan tarif retribusi bertujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan," terangnya.


Seperti diketahui, pemerintah daerah melalui perda memiliki hak untuk mengatur persyaratan dan penarikan retribusi terkait penataan ruang dan bangunan gedung. Masyarakat pun terus didorong untuk segera mengajukan IMB dalam setiap perencanaan pembangunan sebuah gedung. Karena selain memberikan kepastian hukum, IMB memberi jaminan keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. (prf/hns)